Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara ihwal dugaan pelanggaran Undang-Undang No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh Lazada Indonesia.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyampaikan, pihaknya hingga saat ini masih mendalami dugaan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya belum dapat berkomentar lebih banyak mengenai dugaan pelanggaran oleh Lazada Indonesia.
“[Dugaan pelanggaran] Lazada belum, masih kita dalami,” kata Isy saat ditemui di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Selasa (28/5/2024).
Ditemui terpisah, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang mengatakan bahwa pihaknya akan melihat persoalan tersebut dari sisi perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE.
Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap perizinan misalnya, Kemendag akan turun tangan menindaklanjuti hal tersebut. Namun, bila dugaan pelanggaran tersebut lebih mengarah pada persaingan tidak sehat, maka Kemendag akan menyerahkan persoalan tersebut ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Persaingan tidak sehat kan B to B kan, itu ranahnya KPPU. Nanti kita tunggu lah, nanti kita lihat hasil keputusan dari KPPU,” ujarnya.
KPPU sebelumnya mengungkapkan bahwa Lazada Indonesia terindikasi melakukan pelanggaran terhadap UU No.5/1999.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan, perusahaan e-commerce asal Singapura itu diindikasikan melakukan tindakan diskriminatif yang berpotensi menghambat persaingan. Bahkan, diindikasikan dapat merugikan konsumen.
Adapun, bukti-bukti awal telah ditemukan dari pengawasan yang dilakukan KPPU sejak 2021. Selanjutnya, indikasi tersebut akan ditingkatkan prosesnya ke tahap penyelidikan.
Dalam proses penyelidikan, KPPU akan melakukan pengumpulan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran untuk dapat mengetahui apakah penyelidikan tersebut memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan. Bila terbukti melanggar, pihaknya akan menjatuhkan sanksi sesuai UU No.5/1999.
“Jika nanti terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi denda paling banyak sebesar 50% dari keuntungan bersih atau 10% dari total penjualan, yang diperolehnya pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran,” ungkapnya.