Tak Terima Didenda Rp547,3 Miliar oleh Prancis, Amazon Pilih Banding

Crysania Suhartanto
Senin, 25 Maret 2024 | 15:36 WIB
Logo Amazon
Logo Amazon
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan raksasa teknologi Amerika Serikat Amazon mengajukan banding atas denda 32 juta euro atau Rp547,3 miliar dari pemerintah Prancis (CNIL).

Amazon menilai dugaan CNIL tidak tepat dan tidak sesuai dengan apa yang dilakukan perusahaan. 

Oleh karena itu, Amazon sudah mengajukan banding ke Dewan Negara agar kasus ini diproses lebih lanjut, sekaligus menyatakan pendapatnya di depan aparat penegak hukum.

“Kami sangat tidak setuju dengan kesimpulan CNIL, yang pada kenyataannya tidak benar, dan kami telah mengajukan banding ke Dewan Negara,” ujar Amazon dalam email tanggapannya, dikutip pada Senin (25/3/2024).

Dikutip dari Reuters, anak usaha Amazon, Amazon France Logistique didenda karena membuat sistem pemantauan karyawan untuk penilaian produktivitas dan kinerja karyawan.

Berdasarkan informasi dari CNIL, Amazon France Logistique merupakan pengelola gudang besar grup Amazon di Prancis. Perusahaan ini menerima, menyimpan barang, dan mengirimkan paket pada pelanggan.

Adapun, para petugas di perusahaan ini diwajibkan untuk mendokumentasikan pelaksanaan tugas secara real time. Adapun setiap dokumentasi yang dilakukan karyawan menghasilkan pencatatan data, yang kemudian digunakan untuk menghitung indikator kinerja karyawan. 

“Setiap pemindaian yang dilakukan oleh karyawan menghasilkan pencatatan data, yang disimpan dan digunakan untuk menghitung indikator yang memberikan informasi mengenai kualitas, produktivitas, dan periode tidak aktif setiap karyawan,” tulis CNIL dalam lamannya.

Alhasil, setiap pergerakan karyawan dapat dilihat perusahaan dan dianalisa untuk menentukan seberapa cepat dan tangkas karyawan dalam bekerja. 

Namun di sisi lain, CNIL menilai tindakan yang dilakukan grup Amazon ini berlebihan, mengganggu karyawan, bahkan termasuk ke tindakan yang ilegal. CNIL bahkan mengatakan Amazon telah melakukan pelanggaran regulasi perlindungan data pribadi.

Lebih lanjut, CNIL menganggap sistem seperti ini membuat karyawan berada seakan dalam tekanan terus menerus. 

Adapun sistem ini juga dinilai tidak terlalu banyak memberi keuntungan pada perusahaan, karena pekerjaan yang dilakukan tergesa-gesa justru akan menyebabkan banyak kesalahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper