Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Amerika Joe Biden akan membuat regulasi terhadap kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Menurut kabar yang diterima media Politico, Joe Biden akan meminta anggota parlemen untuk memantau risiko AI sekaligus memantau pengembangan teknologi baru tersebut.
Lebih lanjut, pemerintah Amerika juga akan bekerja sama dengan Institut Standar dan Teknologi Nasional untuk memperkuat pedoman industri dalam pengujian dan evaluasi sistem AI.
Kemudian, Biden juga diperkirakan akan mengharuskan perusahaan komputasi awan (cloud computing) untuk memantau dan melacak pengguna yang mengembangkan sistem AI.
Lalu, pemerintah AS juga akan mencari talenta AI dari luar negeri untuk meningkatkan pelatihan dan pendidikan AI di dalam negeri.
Adapun regulasi ini dilakukan untuk melindungi para pekerja dari setiap bidang usaha, mulai dari pendidikan, perdagangan, perumahan, dan lain sebagainya. Diperkirakan, regulasi baru ini akan diresmikan paling cepat pada Senin (30/10/2023).
Namun, perlu diakui kalau tindakan Amerika ini cukup terlambat jika dibandingkan dengan negara-negara di Inggris dan benua biru.
Di Inggris, regulasi terkait AI sudah akan difinalisasi pada pertemuan puncak internasional mendatang, sementara peraturan di Uni Eropa juga sudah selangkah lebih dekat dengan pengesahan.
Sebagai informasi, pada awal 2023, setelah rilisnya ChatGPT dari OpenAI, Biden sempat menandatangani perintah eksekutif yang mewajibkan legislatif untuk melindungi masyarakat dari diskriminasi algoritmik.
Oleh karena itu, sejak itu Gedung putih mengumpulkan 15 perusahaan AI terkemuka untuk menandatangani komitmen sukarela mengenai keamanan, keselamatan, dan kepercayaan terkait AI.