Bisnis.com, JAKARTA - Serikat Karyawan PT Smartfren Telecom Tbk. (FREN) membenarkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan massal yang dilakukan oleh manajemen Smartfren.
“Iya betul,” kata Ketua Serikat Karyawan Smartfren, Hendro Pramono, kepada Bisnis, Selasa (26/9/2023).
Hendro mengungkapkan, laporan terkait PHK sepihak dan massal dari anggota sudah diterimanya sejak Mei 2023.
“Kalau sesuai laporan yang masuk ke Serikat dari anggota sejak Mei,” ujarnya.
Selain memberhentikan secara sepihak, kompensasi yang diberikan oleh perusahaan juga dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hendro menjelaskan, kompensasi yang diberikan hanya diperhitungkan dari gaji pokok saja, dan tidak memperhitungkan tunjangan lain yang bersifat tetap.
Adapun, persoalan tersebut sudah dilimpahkan Serikat Karyawan Smartfren ke Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia. Para karyawan yang di PHK itu telah memberikan kuasa kepada Aspek Indonesia untuk mengadvokasi kasusnya.
Menurut laporan yang diterima oleh Aspek Indonesia, diperkirakan sekitar 100 karyawan sudah di PHK hingga Agustus 2023. Gelombang PHK diprediksi masih akan berlanjut sepanjang 2023, dan diperkirakan jumlah karyawan yang terdampak bisa mencapai 300 orang.
Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, mengatakan, asosiasi telah mengirim surat permohonan pertemuan kepada Direktur Utama dan Chief Executive Officer (CEO) PT Smartfren Telecom Tbk. Namun hingga saat ini, asosiasi belum mendapatkan respon dari pihak manajemen.
Di sisi lain, Mirah juga mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah untuk turun tangan dalam kasus ini. Adanya campur tangan Menaker diharapkan dapat membuat manajemen Smartfren tidak melakukan PHK sepihak dan massal kepada karyawannya.
“Kami mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk turun tangan memanggil Direksi PT Smartfren Telecom, agar manajemen PT Smartfren Telecom tidak melakukan PHK sepihak dan massal yang sewenang-wenang,” tegasnya.
Sementara itu, manajemen Smartfren buka suara terkait isu PHK sepihak yang dilakukan perusahaan terhadap karyawan. Director Investor Relations & Media Smartfren, Gisela Yenny Lesmana, menyampaikan, proses PHK yang dilakukan oleh Perseroan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku serta sudah melalui dialog dengan pekerja yang terdampak.
“[Kami] selalu mengedepankan komunikasi dan musyawarah,” kata Gisela kepada Bisnis, Selasa (26/9/2023).
Gisela menyebut, perusahaan akan melakukan mediasi sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku, jika masih ada ketidaksesuaian pendapat.
Adapun, terkait PHK yang dilakukan perusahaan, Gisela menuturkan bahwa Perseroan melakukan beberapa inisiatif penajaman strategi bisnis, benchmarking, dan perbaikan kinerja, seperti redefinisi tugas dan fungsi kerja untuk meningkatkan daya saing.
“Searah dengan perkembangan industri yang menuntut perusahaan untuk senantiasa melakukan transformasi demi menunjang kelangsungan usaha di masa mendatang, maka perusahaan melakukan beberapa inisiatif,” ujarnya.