Bisnis.com, SOLO - Sedang viral jaringan mafia iPhone BM (Black Market) yang melibatkan dua pejabat negara. Kedua pejabat yang dimaksud berasal dari Kementerian Perindustrian dan Bea Cukai.
Setelah melakukan pengintaian, pihak berwajib akhirnya berhasil membongkar jaringan mafia IMEI di Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Gegara kasus ini, negara rugi Rp 353 miliar.
Ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni empat orang sipil dan dua pejabat negara.
Selain empat tersangka lain, ada dua pejabat negara yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia iPhone BM ini. Keduanya berasal dari Kemenperin dan Dirjen Bea Cukai.
"Kita mengamankan inisal F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai," kata Kabareskrim, Jumat, 28 Juli 2023.
Pengungkapan kasus mafia iPhone BM ini dikabarkan berawal dari laporan polisi nomor LP/B/009/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 14 Februari 2023. Polri telah memeriksa 15 saksi dan 4 ahli.
Menurut keterangan kepolisian, aksi mafia IMEI ilegal ini dilakukan pada 10-20 Oktober 2022. Sementara itu, telah terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CIER Kemenperin sejumlah 191.965 buah IMEI.
Pendaftaran IMEI bertele-tele
Seperti diketahui, barang dari luar negeri yang hendak masuk ke Indonesia tidak bisa serta merta langsung diterima.
Untuk produk berjenis barang elektronik, pihak terkait wajib mendaftarkan IMEI dari produk tersebut. Secara prosedur pendaftaran atau registrasi IMEI terdiri dari 4 cara.
Pendaftaran IMEI yang bertele-tele inilah yang pada akhirnya menjadi celah para mafia IMEI melakukan aksinya.