Jokowi Bentuk Satgas Minta Budi Arie Kelarkan Proyek BTS

Crysania Suhartanto
Senin, 17 Juli 2023 | 15:12 WIB
Foto udara salah satu Base Transceiver Station (BTS) PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. (MTEL) di kawasan Sobo, Ngada, Nusa Tenggara Timur, Selasa (1/11/2022). Site Management NTT Regional Bali Nusa PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Foto udara salah satu Base Transceiver Station (BTS) PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. (MTEL) di kawasan Sobo, Ngada, Nusa Tenggara Timur, Selasa (1/11/2022). Site Management NTT Regional Bali Nusa PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo akan membuat satuan tugas atau Satgas yang bakal memberesi persoalan proyek BTS di Kemenkominfo.

Presiden Jokowi bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membuat Satgas untuk melanjutkan program pembangunan Base Transceiver Statison atau BTS, dan program Kominfo lainnya.

“Tadi presiden sudah menyampaikan bahwa kita akan membentuk satgas percepatan langkah-langkah yang pasti soal akses digital,” ujar Budi dalam konferensi pers, Senin (17/7/2023).

Menurut Budi, tim tersebut akan dibuat oleh Jokowi dalam waktu dekat. Namun, tim kementerian yang tergabung masih belum diketahui.

Presiden tetap meminta Kemenkominfo menyelesaikan proyek pembangunan BTS di daerah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal (3T). Proyek BTS sendiri tersandung kasus korupsi yang diduga dilakukan pejabat Kominfo sebelumnya.

Sementara itu, Kemenkominfo mengungkapkan dalam menyelesaikan seluruh program tidak saja proyek BTS, kementerian bakal melibatkan banyak pihak.  Misalnya, dalam hal kebocoran data, Kominfo akan bekerjasama dengan BSSN yang akan mengaudit seberapa banyak data yang bocor. 

Hal itu diakui Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong. Dia menyatakan jika ada pengendalian data yang tidak baik akan terjerat hukum, sebagaimana diatur Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Jika memang ada pengendalian data yang tidak baik, ya sudah diatur dalam PP. 71 tahun 2019 saksi apa yang bisa kita jatuhkan kepada pengendali data. Sanksinya bersifat administratif, karena UU PDP masih dalam transisi,” ujar Usman.  

Kemudian, adapula kolaborasi dengan Kementerian Perdagangan, seperti halnya yang terjadi pada kasus e-commerce Tiktok. 

“Tiktok itu kan sebagai aplikasi sudah mendaftar, di dalam aplikasi itu ada layanan yang terkait dengan e-commerce. Ini urusannya dengan Kemendag, karena e-commerce itu menjadi urusannya Kemedag,” ujar Usman.

Oleh karena itu, ke depan jika Kemendag menyatakan aplikasi tersebut belum memiliki izin atau melanggar, maka Kemendag dapat bersurat ke Kominfo. Berbekal koordinasi itu, Kominfo bisa bertindak.

 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Kahfi
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper