Joe Biden Ngebet Blokir TikTok, DPR Siapkan Aturan yang Adil untuk Pengguna
Bisnis.com, JAKARTA – Parlemen atau DPR Amerika Serikat (AS) mempertimbangkan langkah mengatasi kekhawatiran terhadap kekuasaan penuh Presiden Joe Biden melarang aplikasi China, TikTok, yang termuat dalam salah satu rancangan undang-undang (RUU).
Mengutip berita Reuters, Selasa (11/7/2023) Senator Demokrat Mark Warner mengatakan upaya pemerintah melarang TikTok harus melalui proses berbasis aturan yag adil.
“Ada 3 atau 4 aplikasi lain yang dikendalikan oleh China, sehingga kami memerlukan proses berbasis aturan yang adil untuk menangani ini," kata Warner dikutip Selasa (11/7/2023).
Warnet menyampaikan alasan parlemen berhati-hati dalam memblokir TikTok karena aplikasi besutan Bytedance itu telah digunakan oleh lebih dari 150 juta masyarakat Negeri Paman Sam.
Total biaya yang dikeluarkan untuk keamanan data dan lain-lain dikatakan sudah menghabiskan lebih dari US$1,5 miliar.
TikTok sendiri disebut juga sudah melakukan lobi agresif kepada AS menyoal rancangan aturan pembatasan yang sedang disorot dalam beberapa bulan terakhir.
Warner menambahkan TikTok sudah menghabiskan US$100 juta untuk upaya lobi tersebut.
Pada Maret 2023, Pemerintahan Biden memberikan opsi kurang menyenangkan kepada pemilik TikTok di China, yakni melepaskan saham atau menghadapi larangan AS.
Sebelumnya, Mantan Presiden AS Donald Trump juga sudah berupaya melarang TikTok diblokir oleh pengadilan AS pada 2020.
Apabila disahkan oleh Gedung Putih, RUU tersebut akan memberikan otoritas baru kepada Departemen Perdagangan AS untuk meninjau, memblokir, serta menangani berbagai transaksi yang melibatkan teknologi informasi dan komunikasi asing yang menimbulkan risiko keamanan nasional.