Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) angkat bicara terkait penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti).
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong, menyampaikan, pihaknya menghormati dan menaati segala proses hukum yang tengah berjalan dalam kasus ini.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan,” kata Usman dalam keteranganya, Rabu (17/5/2023).
Di tengah proses hukum yang ada, Usman memastikan Kemenkominfo tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Johnny G. Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS Badan Layanan Umum Bakti, usai menjalani pemeriksaan.
Johnny menjadi orang keenam yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.
Lalu, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.