Di-PHK dari Google, Karyawan Dapat Pesangon dan Pembagian Saham Segini

Restu Wahyuning Asih
Selasa, 24 Januari 2023 | 09:29 WIB
Industry Manager (Travel) Google Indonesia Zulfi Rahardian memberikan penjelasan pada jumpa pers di Jakarta, Selasa (9/10/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Industry Manager (Travel) Google Indonesia Zulfi Rahardian memberikan penjelasan pada jumpa pers di Jakarta, Selasa (9/10/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Bagikan

Bisnis.com, SOLO - Induk perusahaan Google, Alphabet Inc, mengumumkan adanya PHK besar-besaran yang berimbas pada 12 ribu karyawan.

PHK tersebut akan memangkas setidaknya 6% dari total keseluruhan karyawan. Hal ini dilakukan dalam upaya untuk bertindak tegas karena pertumbuhan perusahaan melambat.

Google mengatakan pada pekan lalu bahwa mereka akan menghilangkan sekitar 12.000 karyawan. Hal terseut menjadikan Google sebagai raksasa teknologi terbaru yang melakukan penghematan setelah bertahun-tahun pertumbuhan dan perekrutan yang melimpah.

Meskipun spekulasi tentang pemotongan telah berputar-putar selama berbulan-bulan, PHK massal tersebut tetap mengejutkan bagi beberapa karyawan.

Beberapa karyawan Google menyadari bahwa mereka kehilangan pekerjaan ketika mereka tidak dapat mengakses sistem perusahaan.

Namun, CEO Google Sundar Pichai menekankan bahwa PHK tersebut merupakan keputusan dari pertimbangan yang cermat.

"Prosesnya [PHK] jauh dari acak [random]," imbuhnya.

Eksekutif Google lain mengatakan paket pesangon telah disusun untuk memberi penghargaan kepada pekerja dengan masa kerja yang lama di perusahaan.

Chief Financial Officer Alphabet Ruth Porat PHK pemotongan itu dimaksudkan untuk membebaskan perusahaan untuk terus berinvestasi dalam prioritas utama.

“[PHK] Bertindak lebih awal, dan Anda kemudian menciptakan kapasitas untuk berinvestasi untuk pertumbuhan jangka panjang,” ujar Porat.

Adapun pesangon yang akan diberikan yakni berbeda-beda tiap karyawannya. Namun perusahaan merumuskan bahwa karyawan yang terkena PHK akan mendapat pesangon 16 minggu gaji ditambah dengan 2 minggu gaji untuk setiap tahun mereka bekerja di Google.

Dalam sebuah memo perusahaan, Pichai menambahkan, karyawan yang telah di-PHK akan menerima pembagian saham mereka selama minimal 16 minggu. Selain itu, mereka akan diberikan jaminan kesehatan selama 6 bulan.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper