3T Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memastikan bahwa proyek penyediaan infrastruktur 4G di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) akan tetap berlanjut kendati sedang ada kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS).
Hal ini dia sampaikan untuk merespon penetapan Direktur Utama Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kemenkominfo sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G.
“Jadi gini ya, kalau direksi itu, direksi Bakti ya, memang ini tahun terakhir mereka bertugas, ini adalah tahun terakhir, karena ini tahun terakhir kita tentu harus melakukan asesmen untuk periode berikutnnya, sebab periode direksi itu 5 tahunan,” ujarnya saat ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Senin (16/1/2023).
Dia mengatakan meskipun Dirut Bakti menjadi tersangka, tetapi target penyelesaian pembangunan BTS hingga 2024 dengan total keseluruhan sebanyak 9.586 BTS akan tetap dilanjutkan sehingga bisa terbangun dan beroperasi penuh.
“Nah terkait dengan Bakti saat sekarang ini kami akan melakukan asesmen bagaimana agar pembangunan infrastruktur itu tetap berjalan dengan cara, di Bakti kan ada organisasi management ada organisai dewas (dewan pengawas), organ dewasnya akan lebih aktif untuk membantu agar operasional bakti itu bisa tetap berjalan sehingga pembangunan infrastrutktur bisa berjalan,” pungkas Johnny.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo 2020-2022.
“Menetapkan AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).
Ketut mengatakan bahwa AAL dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain, sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
"Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa,” ujarnya.
Selain AAL, Kejagung juga menetapkan dua orang lainnya yaitu GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
GMS disebut bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam peraturan direktur utama untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan dalam hal ini adalah supplier.
Sementara itu, YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang diketahui mengakomodir kepetingan dari AAL.
Ketiganya ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (rutan) terhitung sejak 4-23 Januari 2023. AAL dan YS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan GMS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.