Kadin Minta Pelaku Usaha Pahami UU Perlindungan Data Pribadi

Rahmi Yati
Jumat, 28 Oktober 2022 | 10:31 WIB
Ilustrasi perlindungan data pribadi saat belanja di toko online atau e-commerce/Freepik.com
Ilustrasi perlindungan data pribadi saat belanja di toko online atau e-commerce/Freepik.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta seluruh pelaku usaha agar memahami dan mengimplementasikan amanat Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi No.27/2022.

Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi dan Informatika Kadin Firlie H. Ganinduto mengatakan sebagai payung organisasi dunia usaha di Indonesia dan mitra strategis pemerintah, Kadin Indonesia memiliki kewajiban untuk memberikan pemahaman mengenai UU PDP yang baru saja disahkan kepada para pelaku usaha maupun industri di seluruh Indonesia.

"Hal ini dikarenakan UU PDP ini berlaku hampir untuk seluruh sektor usaha di Indonesia, seperti sektor digital, fintech, e-commerce, kesehatan, rumah sakit, asuransi, pendanaan, leasing, transportasi, outsourcing hingga public accountant,” kata Firlie dalam siaran pers, Jumat (28/10/2022).

Menurutnya, jika dibandingkan dengan negara lain, UU Perlindungan Data Pribadi yang baru diteken Presiden Joko Widodo pada 17 Oktober 2022 itu merupakan salah satu regulasi yang terbaik, lantaran cukup adil dan sesuai dengan tingkatan sanksinya. 

Firlie menambahkan, adanya UU Perlindungan Data Pribadi ini juga membuka lapangan pekerjaan baru dan profesi baru seperti data protection officer.

"Tak hanya itu, adanya UU PDP ini juga dapat memunculkan kesadaran bagi perusahaan untuk memperkuat keamanannya, terutama bagian cybersecurity perusahaan tersebut,” ucap firlie. 

Sementara itu Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel A. Pangerapan menuturkan, kehadiran UU PDP akan memberikan sebuah regulasi primer yang universal bagi Indonesia, untuk menjaga dan mengatur perlindungan data pribadi masyarakat.

Dia memerinci, substansi regulasi dari UU PDP No. 27/2022 ini mencakup definisi dan ruang lingkup, asas UU, jenis data pribadi, hak subjek data pribadi, pemrosesan data pribadi, prinsip dan dasar pemrosesan data pribadi, dan joint controller.

Kemudian juga ada kewajiban pengendali dan profesor data pribadi, transfer data pribadi, sanksi administratif, kelembagaan, kerja sama internasional, partisipasi masyarakat, penyelesaian sengketa dan hukum acara, larangan dalam penggunaan data pribadi, ketentuan pidana, hingga ketentuan peralihan dan penutup.

"Kadin Indonesia akan bekerja sama dengan kementerian Kominfo untuk memastikan lembaga baru ini sesuai dengan kondisi khusus industri, sehingga tidak terjadi kontradiktif dengan aturan yang ada saat ini," imbuh Semuel.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Editor : Kahfi
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper