Kominfo Umumkan Operator Lulus Lelang Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz

Rahmi Yati
Jumat, 30 September 2022 | 18:42 WIB
Ilustrasi lelang pitra frekuensi 2,1 GHz - Istimewa.
Ilustrasi lelang pitra frekuensi 2,1 GHz - Istimewa.
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumukan hasil evaluasi administrasi seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler tahun 2022.

Dalam keterangan resminya, Kemenkominfo mengatakan penyelenggara jaringan bergerak seluler yang telah melakukan pendaftaran sebagai calon peserta seleksi dengan mengambil dokumen seleksi pada Selasa, 30 Agustus 2022 diurutkan berdasarkan waktu pengambilan dokumen seleksi.

Adapun, operator seluler yang telah mendaftar adalah PT Telekomunikasi Selular; PT Indosat Tbk.; dan PT XL Axiata Tbk.

"Selanjutnya pada hari Selasa, 27 September 2022, Calon Peserta Seleksi yang menyerahkan Dokumen Permohonan Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022 diurut berdasarkan waktu penyerahan Dokumen Permohonan," tulis Kemenkominfo, Jumat (30/9/2022).

Selanjutnya, tim seleksi telah melaksanakan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan telah melakukan verifikasi dokumen administrasi pada 28 - 29 September 2022.

Hasilnya, PT Indosat Tbk. melalui Surat No. 462/NOO/REL/22 pada 27 September 2022, menyatakan tidak melanjutkan keikutsertaan dalam rangkaian Seleksi 2,1 GHz selanjutnya.

"Berdasarkan surat tersebut, PT Indosat Tbk. dinyatakan mengundurkan diri," tambah Kemenkominfo.

Selanjutnya sesuai ketentuan angka 4.8.3 dalam Dokumen Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022, maka peserta seleksi yang lulus tahapan evaluasi administrasi yakni PT Telekomunikasi Selular dan PT XL Axiata Tbk. akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu tahapan lelang harga yang akan dimulai pada Senin, 3 Oktober 2022.

"Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, masing-masing perwakilan dari Peserta Seleksi yang akan menghadiri pelaksanaan tahapan lelang harga diimbau untuk melakukan tes swab mandiri," tutup Kemenkominfo.

Sebagai informasi, objek seleksi pada pita frekuensi radio 2,1GHz berupa satu blok pita frekuensi sebesar 5MHz FDD (10MHz) pada rentang 1975-1980MHz berpasangan dengan 2165-2170MHz. Pita frekuensi yang dilelang mencakup wilayah nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper