Papua Kesulitan Internet, SAFEnet: Ini Pelanggaran Hak Digital

Rahmi Yati
Jumat, 12 Agustus 2022 | 20:15 WIB
Foto udara suasana Kampung Enggros. Gangguan internet masih sering terjadi di Papua./ilustrasi foto./ANTARA FOTO/Gusti Tanati
Foto udara suasana Kampung Enggros. Gangguan internet masih sering terjadi di Papua./ilustrasi foto./ANTARA FOTO/Gusti Tanati
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - SAFEnet melakukan pemantauan pada periode April – Juni 2022 dan menemukan sejumlah pelanggaran hak-hak digital di Indonesia, seperti gangguan akses internet terutama di Papua dan Papua Barat.

Selama periode tersebut, secara umum SAFEnet menemukan adanya insiden gangguan internet sepanjang bulan di Papua dan Papua Barat. Selain itu juga terdapat laporan pemantauan adanya insiden pada Sistem Komunikasi Kabel Laut Jawa-Kalimantan-Batam-Singapore (SKKL Jakabare) dan insiden arus mudik-balik Lebaran.

"Dalam triwulan kedua tahun 2022, wilayah Papua dan Papua Barat masih jadi lokasi di mana gangguan internet terlama di Indonesia," tulis SAFEnet dalam laporannya, Jumat (12/8/2022).

Sebagaimana diketahui, putusnya kabel laut Sulawesi Maluku Papua Cable System (SMPCS) ruas Timika-Merauke sejak 27 Maret 2022 belum juga berhasil selesai diperbaiki hingga akhir Mei 2022. Selama tiga bulan (dari Maret), warga tidak mendapatkan hak atas akses internet.

Lebih lanjut pemantauan melalui IODA menunjukkan bahwa koneksi internet di Papua dan Papua Barat masih belum stabil. Namun secara umum memang terjadi penurunan, dari 10 gangguan jadi 8 gangguan dan kemudian saat perbaikan kabel laut selesai, hanya dua gangguan.

"Akan tetapi, query Irian Jaya Barat di dashboard IODA [Papua Barat], justru menunjukkan peningkatan gangguan, dari 12 kali gangguan pada April dan Mei, meningkat menjadi 15 kali pada Juni 2022," tambah laporan tersebut.

Sebagai tambahan, selain melakukan pemantauan terhadap akses internet, temuan ini juga didasarkan pelanggaran hak-hak digital di Indonesia yang mencakup tiga domain, yaitu hak untuk mengakses internet, hak untuk bebas berekspresi, dan hak atas rasa aman di ranah digital.

Dalam hal kebebasan berekspresi, jumlah kasus dan korban kriminalisasi ekspresi pada kuartal II/2022 tercatat meningkat drastis dibandingkan periode sebelumnya. Sepanjang Mei-Juni 2022, SAFEnet mencatat sedikitnya 13 kasus kriminalisasi karena ekspresinya di ranah digital. Kasus-kasus ini melibatkan total 33 korban yang dilaporkan ke kepolisian.

Pada periode yang sama, Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) juga tetap marak terjadi. Selama April-Juni 2022, setidaknya terdapat 167 pelaporan KBGO dengan 54 aduan pada April, 56 aduan pada Mei, dan 57 kasus pada Juni 2002.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper