Bisnis.com, JAKARTA - Di era digital saat ini, transaksi pembayaran kian mudah dengan dompet digital atau e-wallet. Salah satu metode pembayaran yang bisa dilakukan adalah dengan QRIS.
Dilansir dari laman instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika @Kemenkominfo, Sabtu (18/6/2022), QRIS merupakan singkatan dari Quick Response Indonesia Standard, yakni QR code yang dirancang mengikuti standar nasional.
"Satu QR code untuk semua e-wallet yang merupakan standar QR code dari Bank Indonesia," tulis Kemenkominfo.
QRIS dapat digunakan di berbagai transaksi pembayaran seperti toko, warung, pedagang, parkir, tiket wisata, hingga donasi.
Adapun keuntungan penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran adalah mempercepat proses transaksi, riwayat transaksi tercatat otomatis, mengikuti perkembangan zaman, transaksi lebih aman, tidak perlu sedia uang kembali, dan lebih modern serta kekinian.
Sebagai tambahan, QRIS sendiri diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada 17 Agustus 2019.
Saat ini, dengan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari penyelenggara manapun baik bank dan nonbank yang digunakan masyarakat, dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, hingga donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.
Untuk penggunaannya, semua transaksi pembayaran bisa dilakukan cukup dengan scan pada QRIS di setiap merchant yang melayani pembayaran nontunai.