Bisnis.com, JAKARTA -- Simak rangkuman data hasil berbagai survei dan riset tentang kebocoran data pribadi, kebocoran dan upaya perlindungannya di sini.
Data yang dihimpun oleh DataIndonesia.id di sini antara lain mencakup pandangan masyarakat tentang perlindungan data pribadi, jumlah serangan siber Indonesia dari tahun ke tahun, indeks keamanan siber negara-negara Asean, rata-rata kerugian akibat peretasan, kata sandi yang paling banyak digunakan, dan data lainnya.
Simak data dan visualisasi selengkapnya melalui tautan ini.
Hasil survei Kemenkominfo bersama KIC menunjukkan ada 93,2% responden yang menyatakan pentingnya ada institusi yang mengatur penerapan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Dari jumlah itu, 78,75% berharap institusi terkait UU PDP bisa menjadi tempat untuk mengadu/melapor.
Selain itu, sebesar 77,8% responden berharap lembaga tersebut dapat menindaklanjuti aduan mereka. Salah satu alasan mengapa RUU PDP penting karena banyak masalah kebocoran data akibat serangan siber di Indonesia pada saat ini.
Menurut data dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), jumlah serangan siber di Indonesia mencapai 239,74 juta serangan pada 2021.
Jumlah tersebut memang menurun dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 303,75 juta serangan siber. Hanya saja, angkanya masih lebih tinggi dibandingkan pada 2019 yang sebanyak 103,47 juta serangan siber.
Simak selengkapnya melalui laporan berjudul Urgensi Tameng Data Pribadi di Tengah Gempuran Serangan Siber di sini.
Baca Juga Daftar Kasus Peretasan Terbesar Dunia |
---|