Bisnis.com, JAKARTA - Kehadiran rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang masih dalam pembahasan semakin diperlukan mengingat kian banyaknya platform digital yang menjembatani penjual dan pembeli di Tanah Air.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu mengatakan RUU PDP perlu menjadi payung hukum bagi semua pelaku aktivitas ekonomi digital untuk memastikan semua pihak memiliki tanggung jawab terhadap data-data yang mereka kelola sesuai dengan prosedur, termasuk platform.
"Selain itu, mengatur pengelolaan data pribadi tidak hanya online tetapi juga offline. Dan yang paling penting adalah pemerintah juga ikut tunduk dalam aturan pengelolaan data pribadi, sehingga dibutuhkan aturan setingkat Undang-undang. Di sinilah urgensi pengesahan RUU PDP dapat dilihat," katanya dalam siaran pers, Kamis (31/3/2022).
Thomas menegaskan ada beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam RUU tersebut. Pertama adalah keamanan. Platform digital memiliki kewajiban untuk mengamankan data yang dikelola.
Kedua, tanggung jawab platform secara hukum bahwa data yang mereka miliki selain diamankan, juga dikelola dengan baik dan tidak disebarluaskan dengan sembarangan.
Menurut dia, meskipun pengaturan terkait hak dan akses atas data pribadi sudah dibahas di beberapa UU maupun peraturan lainnya, tetapi pedoman pelaksanaannya masih belum ada.
"Selain itu, perlu ada sistem yang baik untuk memastikan pengendalian data dapat berjalan dengan baik. Sebagai contoh, adanya skema otentikasi dalam transfer data antara kementerian/lembaga di pemerintah," ucap Thomas.
Lebih lanjut dia menyebut, kebutuhan mendesak terkait RUU PDP juga semakin tinggi karena platform-platform digital saat ini tidak hanya beroperasi di Indonesia sehingga adanya transfer data lintas batas atau cross border data flows.
Bukan itu saja, maraknya kasus kebocoran data yang terjadi di Indonesia juga menimbulkan pertanyaan terkait siapa yang mengelola dan bertanggung jawab pada data-data tersebut.
"Untuk itu, keberadaan RUU PDP diharapkan dapat memberikan kepastian perlindungan dan hak atas data pribadi masyarakat. Tanggung jawab perlindungan data pribadi juga harus dilakukan oleh pengelola dan processor data pribadi lingkup publik seperti kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya," tutup dia.