UU Konvergensi Telematika, Idiec: Pemerintah Wajib Benahi 3 Hal Ini

Rahmi Yati
Jumat, 18 Februari 2022 | 21:59 WIB
Dua orang membuka laman Google dan aplikasi Facebook melalui gawainya di Jakarta, Jumat (12/4/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Dua orang membuka laman Google dan aplikasi Facebook melalui gawainya di Jakarta, Jumat (12/4/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesian Digital Empowering Community (Idiec) menyarankan pemerintah fokus membenahi tiga hal sebelum membahas pembentukan Undang-Undang Konvergensi Telematika.

Ketua Umum Idiec M. Tesar Sandikapura mengatakan cakupan telematika sangat luas dan butuh pembahasan yang kompleks. Setidaknya, terdapat tiga hal utama yang terlebih dahulu harus diperjelas oleh pemerintah seiring dengan era digital saat ini.

"Kalau mau kita bahas digital ini luas banget tapi menurut saya lebih baik fokus pada tiga hal utama dulu," katanya, Jumat (18/2/2022).

Dia memerinci, hal utama yang harus dibahas adalah terkait dengan data. Bagaimana pemerintah menjamin keamanan dan kerahasiaan data masyarakat selaku pengguna layanan digital.

Kemudian hal penting kedua, sambung Tesar, adalah dari segi pendapatan negara. Terlebih, teknologi era sekarang sangatlah berbeda dengan beberapa tahun ke belakang.

Menurutnya, dewasa ini banyak sekali perusahaan penyedia layanan Over-The-Top (OTT) seperti YouTube, Facebook, Twitter, dan platform lainnya mengambil untung di Indonesia.

"Pertanyaannya, kita apakah sudah ada aturan yang jelas bahwa mereka ada persyaratan tertentu untuk bisa berdiri atau menjalankan bisnisnya di Indonesia, atau cuma sekedar ada kantornya doang satu trus selesai. Ini ujung-ujungnya ke pajak dan pendapatan negara pengaruhnya," ujarnya.

Selanjutnya, yang paling penting adalah pembahasan mengenai konten. Dia menyebut, untuk siaran televisi atau radio ada aturan penyiaran yang mengatur mengenai konten yang boleh dan tidak boleh disajikan ke masyarakat.

"Nah jangan sampai konten-konten yang ada sekarang terutama dari OTT bebas diakses. Misalnya masalah hoaks, pornografi dan lainnya tanpa ada kemampuan untuk bisa memproteksi itu. Beda kan sama tv, ada batas usianya. Sementara Youtube, Netflix, atau media sosial lainnya orang bebas akses," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper