Penting! Ini Cara Mudah Cek IMEI Ponsel Anda Terdaftar atau Tidak

Restu Wahyuning Asih
Rabu, 2 Februari 2022 | 15:45 WIB
Dua orang membuka laman Google dan aplikasi Facebook melalui gawainya di Jakarta, Jumat (12/4/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Dua orang membuka laman Google dan aplikasi Facebook melalui gawainya di Jakarta, Jumat (12/4/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Bagikan

Bisnis.com, SOLO - Ponsel ilegal yang memiliki International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan diblokir oleh pemerintah.

Bagi Anda yang membeli ponsel secara online, wajib mengetahui bahwa IMEI yang ada terdaftar.

Pemblokiran ponsel ilegal ini mulai diberlakukan pemerintah sejak 2020 lalu.

Melakukan pengecekan IMEI ponsel pun bisa dilakukan dengan cara yang mudah.

Melalui *#06#

Salah satu cara mudah mengecek nomor IMEI ponsel yakni dengan melakukan telepon di *#06#.

Dengan melakukan cara ini, nantinya Anda disuguhkan nomor IMEI sebanyak 15 digit di atas barcode dan SN (Serial Number).

Melalui situs Kemenperin

Setelah mengetahui nomor IMEI, Anda bisa melakukan pengecekan melalui situs resmi Imei.kemenperin.go.id.

Caranya:

1. Kunjungi situs Imei.kemenperin.go.id.
2. Masukkan nomor IMEI yang tertera di ponsel Anda. Biasanya nomor tersebut terdiri dari 14-16 digit angka.
3. Klik search atau cari
4. Nanti akan muncul informasi apakah nomor IMEI ponsel Anda legal atau ilegal.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper