Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

CEO Bukalapak Mundur, Ini Alasan Rachmat Kaimuddin

CEO Bukalapak Rachmat Kaimuddin memutuskan untuk mundur dari jabatannya.
Leo Dwi Jatmiko
Leo Dwi Jatmiko - Bisnis.com 29 Desember 2021  |  14:20 WIB
CEO Bukalapak Mundur, Ini Alasan Rachmat Kaimuddin
Warga mengakses aplikasi Bukalapak di Jakarta, Kamis (5/8/2021). Bisnis - Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bukalapak.com (BUKA) merespons mengenai pengunduran diri Rachmat Kaimuddin dari jabatan Direktur Utama. Rachmat dikabarkan akan bekerja untuk pemerintah.

VP of Corporate Secretary Bukalapak Perdana Arning Saputro mengatakan Bukalapak telah menerima surat pengunduran diri dari Direktur Utama Bukalapak, Rachmat Kaimuddin pada 28 Desember 2021.

Surat tersebut akan berlaku efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perdana mengatakan setelah Rachmat mundur dari jabatannya, Rachmat akan bekerja di pemerintahan.

“Berdasarkan informasi dari surat pengunduran diri, Rachmat berencana melakukan pengabdian negara dengan bekerja untuk pemerintah,” kata Perdana dalam siaran pers, Rabu (29/12/2021).

Perdana menambahkan segenap Dewan Komisaris dan Manajemen Bukalapak menyatakan penghargaan tertinggi serta apresiasi atas kontribusi Rachmat selama 2 tahun ini.

Perdana juga menjelaskan sampai saat ini, Rachmat masih menduduki posisi sebagai Direktur Utama Bukalapak.

Rachmat akan membantu proses transisi kepemimpinan di internal Bukalapak. Adapun Teddy Oetomo, Natalia Firmansyah, dan Willix Halim tetap menjabat sebagai Direktur Bukalapak.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) Muhammad Rachmat Kaimuddin mengundurkan diri dari jabatannya.

Mundurnya Rachmat menurut Perdana tidak mempengaruhi kegiatan usaha dan kelangsungan usaha Bukalapak, mengingat penyampaian keterbukaan informasi ini merupakan pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi berdasarkan POJK No. 31 dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bukalapak
Editor : Rio Sandy Pradana

Terpopuler

back to top To top