Digugat Kemenparekraf, Indosat: Belum Terima Dokumen Resmi

Newswire
Jumat, 17 Desember 2021 | 15:58 WIB
Karyawan melayani pelanggan di gerai Indosat Ooredoo, Jakarta, Rabu (16/9/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan melayani pelanggan di gerai Indosat Ooredoo, Jakarta, Rabu (16/9/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Indosat Ooredoo menyatakan belum menerima dokumen resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan yang dilayangkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Gugatan itu menyoal perjanjian kerja sama pemanfaatan barang milik negara (BMN) berupa tanah.

“Sesuai informasi yang ada di media, posisi Indosat Ooredoo bukan menjadi tergugat utama. Namun demikian, kami tetap akan menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan,” ujar Senior Vice President Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Steve Saerang, dikutip dari tempo.co, Jumat (17/12/2021).

Steve memastikan Indosat akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan juga akan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola atau good corporate governance (GCG).

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebelumnya melayangkan gugatan terhadap tiga perusahaan, yakni PT Grahalintas Properti, PT Indosat Tbk., dan PT Sisindosat Lintasbuana ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst pada 13 Desember 2021.

“Bahwa Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dahulu Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi, melaksanakan perjanjian kerja sama pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dengan PT. Grahalintas Properti,” ujar Kepala Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf I Gusti Ayu Dewi Hendriyani.

Dewi menjelaskan pemanfaatan BMN dilaksanakan dengan sistem bangun guna serah (BGS). Dengan sistem kerja sama ini, tanah yang merupakan milik pemerintah dan gedung yang akan dibangun bisa dimanfaatkan oleh pihak lain dalam waktu tertentu.

Adapun perjanjian kerja sama pada awalnya dimulai antara Kementerian Pariwisata dan Sisindosat Lintas Buana (tergugat II). Sisindosat Lintas Buana merupakan anak perusahaan dari Indosat (yang juga menjadi tergugat II).

Kemudian dalam perjalanan kerja sama tersebut, PT. Sisindosat Lintas Buana mengalihakan kerja sama kepada PT. Graha Lintas Properti (tergugat I). Perjanjian kerja sama tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BPK memerintahkan agar perjanjian kerja sama disesuaikan dengan ketentuan peraturan undang-undang. Karena itu, Kemenparekraf mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Grahalintas Properti.

“PT Indosat dan PT Sisindosat juga dimasukkan sebagai pihak dalam gugatan karena dahulu mereka yang pertama kali melakukan hubungan hukum keperdataan dengan Departemen Pos dan Telekomunikasi sehingga posisi mereka dalam hal ini hanya sebagai bagian dari proses pelaksanaan kerja sama,”  kata Dewi.

Kemenparekraf meluruskan bahwa pihak yang melayangkan gugatan ke Indosat Cs. itu bukan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno secara pribadi. “Gugatan dilayangkan atas nama instansi, hanya di bawah kepemimpinan Pak Sandiaga,” kata pihak Kementerian.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper