Net1 Indonesia Kaji Putusan Kemenkominfo soal Pencabutan Frekuensi

Leo Dwi Jatmiko
Jumat, 3 Desember 2021 | 15:02 WIB
Warga menggunakan layanan internet di salah satu warung milik Mitra Net1 di Desa Telogoharjo, Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiri, Selasa (23/4/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Warga menggunakan layanan internet di salah satu warung milik Mitra Net1 di Desa Telogoharjo, Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiri, Selasa (23/4/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – PT Net Satu Indonesia akan mengkaji putusan Kemenkominfo soal pencabutan izin penggunaan frekuensi di pita 450 MHz. Net1 masih memperjuangkan frekuensi di lapisan bawah itu.

Senior Advisor Net1 Indonesia Rudi Martinez mengatakan manajemen Net1 Indonesia masih melakukan komunikasi dengan regulator mengenai pencabutan frekuensi. Komunikasi dilakukan secara intens.

"Net1 Indonesia akan mengkaji keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Rudi dalam siaran pers, Jumat (3/12).

Tidak hanya itu, secara internal Net1 Indonesia juga berkonsultasi dengan pemangku kepentingan terkait langkah selanjutnya yang akan diambil. Setiap langkah yang diambil, kata Rudi, akan melihat kepentingan masyarakat, mitra bisnis, dan vendor.

Sementara itu, Presiden Direktur PT  Sampoerna Strategic Bambang Sulistyo mengatakan sejak 2016 Sampoerna Strategic Group  sudah bukan merupakan pemegang saham mayoritas di Net1 Indonesia. 

Saat ini, Sampoerna Strategic Group hanya memegang kurang dari 30 persen saham Net1 Indonesia. Dia menyayangkan bahwa permasalahan Net1 Indonesia telah sampai pada titik kebuntuan. 

“Sampoerna telah memberikan kepercayaan penuh kepada manajemen Net1 Indonesia untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan dalam rangka menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” kata Bambang.

Sebelumnya, PT Net Satu Indonesia terpaksa kehilangan hak penggunaan frekuensi usai tak kunjung membayar biaya hak penggunaan selama 2 tahun. 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara tegas telah mengeksekusi frekuensi pada rentang 450-457,5 MHz dan 460-467,5 MHz.

Pencabutan tersebut merupakan bagian dari sanksi administratif Kemenkominfo terhadap Net Satu karena belum melunasi tagihan biaya hak penggunaan (BHP) izin pita frekuensi radio tahun 2019 dan 2020 sampai batas waktu yang ditentukan. 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper