Frekuensi Net1 Dicabut, Sampoerna Group Angkat Bicara

Leo Dwi Jatmiko
Jumat, 3 Desember 2021 | 10:58 WIB
Pedagang kecil Mitra Net1 Utomo menunjukan modem internet di Desa Telogoharjo, Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiri, Selasa (23/4/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Pedagang kecil Mitra Net1 Utomo menunjukan modem internet di Desa Telogoharjo, Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiri, Selasa (23/4/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – PT Sampoerna Strategic menyerahkan permasalahan pencabutan izin pita frekuensi 450MHz kepada manajemen Net1. Sampoerna Group tidak akan terlibat dalam permasalahan tersebut. 

Presiden Direktur PT Sampoerna Strategic Bambang Sulistyo mengatakan sejak 2016, perusahaannya sudah bukan merupakan pemegang saham mayoritas di Net1 Indonesia. 

Saat ini, Sampoerna Strategic Group hanya memegang kurang dari 30 persen saham Net1 Indonesia. Dia menyayangkan bahwa permasalahan Net1 Indonesia telah sampai pada titik kebuntuan. 

“Sampoerna telah memberikan kepercayaan penuh kepada manajemen Net1 Indonesia untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan dalam rangka menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” kata Bambang dalam siaran pers, Jumat (3/12/2021). 

Sebelumnya, PT Net Satu Indonesia terpaksa kehilangan hak penggunaan frekuensi usai tak kunjung membayar biaya hak penggunaan selama 2 tahun. 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara tegas telah mengeksekusi frekuensi pada rentang 450-457,5 MHz dan 460-467,5 MHz.

Pencabutan tersebut merupakan bagian dari sanksi administratif Kemenkominfo terhadap Net Satu karena belum melunasi tagihan biaya hak penggunaan (BHP) izin pita frekuensi radio tahun 2019 dan 2020 sampai batas waktu yang ditentukan. 

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi mengatakan pengenaan sanksi tersebut dilakukan sesuai Pasal 481 Peraturan Pemerintah Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Sebagai tindak lanjut pencabutan izin pita frekuensi radio, kata dia, PT Net Satu Indonesia masih memiliki kewajiban untuk menyelesaikan kewajiban perusahaan kepada para pelanggan, paling lambat 1 bulan sejak tanggal pencabutan izin pita frekuensi radio. 

Kewajiban Net Satu Indonesia, antara lain memberikan ganti rugi, melakukan pengalihan layanan kepada operator lain, dan menyelesaikan hak pelanggan perusahaan lainnya. 

Perusahaan juga diminta melunasi piutang BHP izin pita frekuensi radio 2019 dan 2020  kepada negara, berupa pokok dan denda keterlambatan dengan total jumlah sebesar  Rp477.2 miliar. 

“Juga melaksanakan kewajiban lain, termasuk kepada pihak yang terkait dengan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler yang disediakan oleh PT Net Satu Indonesia,” kata Dedy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper