Bisnis.com, JAKARTA -- Aksi merger perusahaan Indosat dan H3I bisa memperkuat operator untuk era 5G di Indonesia. Namun, penguasaan frekuensi butuh evaluasi mendalam dari pemerintah untuk menjaga persaingan usaha.
Ian Josef Matheus Edward, Ketua Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, ITB mengatakan bahwa konsolidasi operator telekomunikasi, selain memperkuat struktur keuangan perusahaan, juga akan memperkuat operator selular dalam menyambut era 5G yang sudah dimulai di Indonesia.
"Sebab untuk menjamin terselenggaranya 5G tak hanya frekuensi saja. Operator harus didukung oleh permodalan yang kuat dan backbone yang besar. Saat ini Indosat memiliki jaringan backbone yang lebih besar ketimbang H3I. Dan merger tersebut dapat menjadi sinergi yang baik bagi H3I," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (12/10/2021).
Ian berpendapat agar industri telekomunikasi sehat idealnya jumlah operator selular di Indonesia tak lebih dari 4 operator. Jika terdiri dari 3 operator, Ian khawatir akan terjadi potensi oligopoli antar penyelenggara selular.
Agar merger ini dapat memberikan manfaat bagi negara, masyarakat dan industri, menurut Ian pertimbangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sangat penting dalam finalisasi konsolidasi operator selular.
"Kalau operator selular di Indonesia menyisakan 4 itu sangat baik. Kalau 3 bisa berpotensi oligopoli. KPPU sebagai lembaga yang mengawasi persaingan usaha dapat melarang merger operator selular. Peran regulator dalam menjamin iklim persaingan usaha ini sangat vital. Sehingga semua keputusan merger harus diserahkan ke KPPU," tambahnya.
Terkait frekuensi, Ian berpendapat perusahaan hasil merger tak serta-merta dapat langsung menggunakan frekuensi untuk layanan 5G. Untuk dapat menggabungkan frekuensi Indosat dan H3I, harus melalui mekanisme evaluasi mendalam baik itu dari Kominfo maupun KPPU.
Seperti diketahui, saat merger XL dan Axis dahulu, perusahaan hasil merger mengembalikan frekuensi sebesar 10 MHz kepada pemerintah. Saat ini frekuensi yang dikembalikan tersebut sudah dilelang dan uang lelang tersebut sudah masuk ke kas Negara.
Saat ini UU Cipta Kerja sudah memberikan kepastian diperbolehkannya merger akuisisi operator selular. Namun, untuk penggabungan frekuensi menurut Ian harus mendapatkan persetujuan dari Menkominfo dan KPPU.
Bahkan pada Peraturan Menteri (PM) 7 tahun 2021 Kominfo diberikan kewenangan untuk dapat menarik sebagian frekuensi ketika hasil evaluasi menemukan fakta bahwa frekuensi yang saat ini dipegang oleh operator selular hasil merger tidak dipergunakan secara optimal atau berpotensi mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat.
Ketika merger Indosat H3I terjadi, penguasaan frekuensi mereka di 1.800MHz menjadi 2x30MHz dan untuk 2100 MHz menjadi 2x30Mhz. Operator lain seperti XL dan Telkomsel masing-masing menguasai sebesar 2x22,5 MHz di 1.800MHz. Sedangkan di frekuensi 2.100MHz Telkomsel dan XL masing-masing hanya menguasai 2x15MHz.
"Nanti tinggal urusan Pemerintah akan mengizinkan Indosat H3I ini menggunakan berapa besar frekuensi. Yang tidak boleh adalah satu perusahaan mendominasi penguasaan frekuensi. Selain itu merger juga harus mendapatkan persetujuan dari KPPU. Jadi tidak bisa langsung otomatis gabung frekuensi mereka," katanya.