Bisnis.com, JAKARTA - Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan dinilai tergolong baik, namun Kominfo juga perlu meninjau ulang proyek bermasalah.
Pengamat kebijakan publik Alamsyah Saragih mengatakan, jika suatu laporan kementerian atau lembaga dinyatakan WTP, maka setidaknya 3 persen dari total anggaran masih bisa diperbaiki atau ditindaklanjuti secara administratif seperti pengembalian uang atau perbaikan sistem pengawasan.
“Meskipun laporan keuangan dinyatakan WTP, bukan berarti tidak ada catatan. Jika BPK memberikan catatan, maka kementerian atau lembaga tersebut harus melakukan tindak lanjut. Tindak lanjut rekomendasi BPK tersebut akan dievaluasi 6 bulan sejak dikeluarkan hasil audit,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (22/7/2021).
Dikatakan, kementerian atau lembaga harus melakukan tindakan korektif sesuai dengan catatan yang diberikan BPK. Jika kementerian atau lembaga tidak melakukan tindak lanjut dari catatan BPK, maka auditor BPK dapat melakukan audit investigasi.
Agar tidak ada kecurigaan yang berlebih dari masyarakat dan tidak ada audit investigasi yang mengarah ke tindak pidana, Alamsyah meminta Kominfo segera menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Jika nantinya BPK melakukan audit investigasi dan ditemukan adanya tindak pidana, maka lembaga tinggi negara tersebut dapat langsung memberikan temuannya ke KPK, kepolisian atau kejaksaan.
Potensi Tindak Pidana Korupsi
Menurutnya, perencanaan yang tidak matang, pemborosan, dan atau utilisasi yang rendah terhadap kapasitas infrastruktur telekomunikasi yang dibangun oleh Kominfo berpotensi menjadi tindak pidana korupsi, tetapi belum tentu ke arah sana.
"Dari kaca mata BPK, apa yang dilakukan Kominfo itu terbilang boros. Boros belum tentu korupsi karena secara administratif bisa jadi sudah benar. Korupsi sudah pasti boros. Kalau tidak bisa menyelesaikan rekomendasi BPK, bisa jadi pemborosan yang dilakukan Kominfo itu mengandung motif korupsi. Oleh sebab itu, kita nantikan saja tindakan korektif apa yang akan dilakukan Kominfo," katanya.
Selama proses investigasi yang dilakukan oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) Kominfo berlangsung, Alamsyah meminta agar proyek di Kominfo yang menjadi temuan tersebut dihentikan dan ditinjau ulang secara menyeluruh. Tujuannya untuk memastikan proyek di Kominfo selain sudah sesuai secara administrasi juga mengandung prinsip efektif dan efisien serta tidak ada pemborosan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi.
Menurutnya, SPI di Kominfo dapat melihat dan melaporkan ke BPK apa yang masih bisa diperbaiki dan dievaluasi. Agar penggunaan anggaran di Kominfo efektif dan efisien, selama SPI melakukan tugasnya, Kominfo disarankan untuk menunda, melakukan renegosiasi dan atau meninjau ulang proyek yang menjadi catatan BPK.
Komisioner Ombudsman Periode 2016-2020 memberikan contoh pada rekomendasi BPK disebutkan utilisasi Palapa Ring masih rendah. Karena masih rendah, Alamsyah menilai, SPI bisa meminta Kominfo memanfaatkan dan mengoptimalkan Palapa Ring yang sudah dibangun, serta mengevaluasi rencana peluncuran satelit multifungsi SATRIA.
Satelit multifungsi SATRIA, menurutnya, belum menjadi prioritas dan bisa ditunda. Anggaran pemerintah saat ini sangat diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19. Kominfo seharusnya memanfaatkan terlebih dahulu kapasitas Palapa Ring.
Dia juga meminta proyek pembangunan Pusat Data Nasional dihentikan. Layanan cloud seharga Rp5,39 miliar yang dipesan Kominfo di tahun 2020 ternyata memiliki spesifikasi dan kapasitas yang jauh di atas kebutuhan.
Kapasitas cloud ini harus dioptimalkan terlebih dahulu oleh Kominfo. Jika Kominfo membangun Pusat Data Nasional yang baru, sudah bisa dipastikan overinvestment dan overcapacity yang saat ini sedang terjadi akan semakin membesar.
Menurutnya, satelit multifungsi SATRIA tidak akan terpakai ketika ke depan ada teknologi baru seperti satelit low orbit yang dikembangkan Starlink. Bisa jadi SATRIA menjadi sampah antariksa beberapa tahun mendatang.
“Kominfo juga harus menunda pembangunan Pusat Data Nasional dan manfaatkan dulu kapasitas cloud yang telah disewa. Jika kebutuhan meningkat, Kominfo dapat menjalin kerja sama dengan perusahaan penyedia data center nasional. Jadi, jangan dianggap enteng masukan BPK tersebut," katanya.