Kominfo Sewa Satelit tapi Tak Terpakai, ICT Institute: Negara Rugi!

Leo Dwi Jatmiko
Rabu, 14 Juli 2021 | 16:03 WIB
Ilustrasi Satelit Nusantara Satu./Pasifik Satelit Nusantara
Ilustrasi Satelit Nusantara Satu./Pasifik Satelit Nusantara
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) diminta untuk berhitung secara jeli mengenai kebutuhan terhadap kapasitas satelit. Kehadirnya kapasitas yang belum digunakan, membuat negara menjadi merugi.

Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan sejak zaman Menkominfo Rudiantara, dirinya telah mengingatkan agar penyewaan kapasitas sesuai dengan kebutuhan. Penyewaan kapasitas satelit di atas kebutuhan hanya akan menguntungkan pihak yang menyewakan kapasitas, sementara beban ada di Kemenkominfo.

Selain itu, prosesnya juga harus dilakukan secara adil dan kompetisi yang sehat. Menurut Heru, temuan BPK mengenai indikasi pemborosan - baik karena kapasitas satelit yang belumm terpakai, komputasi awan dan lain sebagainya - menandakan bahwa negara dirugikan.

“Itu artinya juga, negara dirugikan. Beli layanan, tapi tidak dipakai. Kenapa harus dibeli karena tidak dipakai kapasitas satelitnya,” kata Heru, Rabu (14/7/2021).

Heru mengatakan seharusnya Kemenkominfo menghitung terlebih dahulu kebutuhan kapasitas satelit. Kemudian baru memesan sewa kapasitas, agar tidak boros dan merugikan keuangan negara.

Dia menganologikan pemesanan kapasitas satelit seperti pemesanan makan di restoran. Jika kebutuhannya hanya dua orang, sehasunya makanan yang dibeli adalah dua. Lebih dari itu adalah pemborosan.

“Bayangkan kalau kontrak ini selama 10 atau 15 tahun. Kerugiannya juga sangat besar," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan perihal penyewaan kapasitas satelit dan komputasi awan (cloud) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). BPK menyebut terjadi pemborosan dengan total nilai mencapai Rp98,2 miliar untuk kapasitas satelit dan Rp5,39 miliar untuk komputasi awan.

Berdasarkan dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020, BPK menyebut terjadi permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan 3E (ekonomis, efisiensi dan efektif) di sejumlah proyek Kemenkominfo.

Permasalahan tersebut berkaitan dengan pemborosan/kemahalan harga. Ada lima permasalahan dengan tiga masalah utama. "Pertama, pemborosan akibat kapasitas satelit yang telah disewa belum digunakan, totalnya mencapai Rp98,2 miliar,” tulis BPK dalam dokumen IHPS II 2020 yang dikutip, Rabu (14/7/2021)

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper