Tegas! Menkominfo Ancam Cabut Frekuensi Sampoerna Telekomunikasi

Leo Dwi Jatmiko
Minggu, 30 Mei 2021 | 12:30 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR di Jakarta, Senin (22/6/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR di Jakarta, Senin (22/6/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika Johhny G. Plate menyatakan bakal menyabut izin penggunaan pita frekuensi PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI) pada 1 November 2021, jika perusahaan tersebut tak kunjung melunasi tunggakan pembayaran biaya hak penggunaan frekuensi.

Johnny menjelaskan STI selaku pemegang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler hingga kini belum memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio selama 2 tahun.

STI masih menunggak pembayaran untuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) 2019 yang jatuh tempo 30 November 2019 dan IPFR 2020 yang jatuh tempo 30 November 2020.

“Apabila tidak juga dilakukan pembayaran, maka Kementerian Kominfo dimandatkan oleh Undang-Undang dan peraturan turunannya untuk mencabut IPFR STI pada 1 November 2021,” kata Johnny kepada Bisnis.com, Sabtu (29/5/2021).

Berkaita dengan hal tersebut, kata Johnny, sesuai dengan Peraturan Menteri No.9/2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, Kementerian Kominfo telah mengenakan sanksi administratif menerbitkan Surat Peringatan Tertulis sebanyak 3 kali dengan jeda waktu masing-masing 1 bulan.

Surat Peringatan pertama diberikan pada 29 November 2019, Surat Peringatan kedua pada 29 Desember 2019 dan Surat Peringatan ketiga pada 29 Januari 2020.

Dengan berlakunya UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, maka Kementerian Kominfo melakukan beberapa penyesuaian, dengan mengulang kembali pengenaan sanksi.

Kemenkominfo menerbitkan surat teguran tertulis pertama pada 1 Mei 2021, menyiapkan surat teguran tertulis kedua yang akan diterbitkan pada 1 Juni 2021 untuk jangka waktu 2 bulan.

“Dalam hal belum dilakukan pelunasan, maka Kementerian Kominfo akan menerbitkan surat teguran tertulis ketiga pada 1 Agustus 2021 yang disertai dengan penghentian sementara operasional penggunaan frekuensi radio STI selama 3 bulan,” kata Johnny.

Dari data sementara yang dimiliki Kemenkominfo, peroleh, hingga 1 Juni 2021, BHP IPFR yang masih belum dilunasi oleh STI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper