Data BPJS Kesehatan Diduga Bocor, UU Perlindungan Data Dinanti

Leo Dwi Jatmiko
Sabtu, 22 Mei 2021 | 17:35 WIB
Ilustrasi seorang pria sedang mengetik kode siber./Reuters-Kacper Pempe
Ilustrasi seorang pria sedang mengetik kode siber./Reuters-Kacper Pempe
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) menilai kebocoran data yang terjadi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menandakan kehadiran undang-undang perlindungan data di Tanah Air sangat dibutuhkan.

Sekretaris ICSF Satriyo Wibowo mengatakan klasifikasi data kesehatan masuk sebagai data pribadi spesifik. Artinya, data pribadi yang dampak pengungkapannya bersifat sensitif terhadap keamanan dan kenyamanan kehidupan Pemilik Data Pribadi.

Pengungkapan tanpa hak dapat merugikan hak privasi Pemilik Data Pribadi. Hal tersebut termuat dalam draf rancangan undang-undangan perlindungan data pribadi (RUU PDP).

“Darurat sekali [PDP] kalau lihat kasus ini. Pemrosesannya berbeda dibandingkan data pribadi umum. Kalau kebobolan sedemikian besar tanpa diketahui, artinya keseriusan perlindungan datanya dipertanyakan,” kata Satriyo, Jumat (21/5/2021).

Satriyo menambahkan standar keamanan data pemerintah seharusnya sama atau lebih tinggi dibandingkan standar keamanan data perusahaan teknologi sekelas Telkom atau dekakorn. Alasannya, data yang tersimpan di pemerintahan adalah data strategis nasional yang mencakup seluruh data pribadi penduduk yang datanya valid dan mutakhir.

“Peretas sering menyerang pemerintahan karena seluruh data pribadi penduduk yang datanya terdapat di sana valid dan mutakhir,” kata Satriyo.

Dia juga mengatakan bahwa SNI ISO 27001 atau standar keamanan sebuah instansi pemerintah yang ditetapkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) harus perlu ditingkatkan karena serangan siber dinamis dan terus berkembang.

“Ingat, namanya standar itu merupakan minimal permintaan yang disepakati bersama. Untuk industri yang masuk infrastruktur kritis atau vital harusnya lebih tinggi lagi standarnya,” kata Satriyo.

Sementara itu, Direktur Proteksi Ekonomi Digital Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Anton Setiyawan mengungkapkan saat ini hanya sebagian instansi pemerintahan yang menerapkan standar keamanan SNI ISO 27001. Sebagian lagi belum memenuhi standar keamanan.

"Baru sebagian [yang memenuhi standar keamana],” kata Anton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper