Kominfo Beri Sampoerna Telekomunikasi Tenggat Bayar Frekuensi

Leo Dwi Jatmiko
Selasa, 20 April 2021 | 21:12 WIB
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyampaikan jika sampai dengan 31 Mei 2021 PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia tidak melunasi tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) untuk pita 450 MHz, maka izin tersebut akan dicabut.  

Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengatakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasisi Risiko, Pemegang izin pita frekuensi radio yang tidak melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio sampai dengan tanggal jatuh tempo dikenai sanksi administratif.

“Sanksi administratifnya yaitu pencabutan izin pita frekuensi radio,” kata Dedy kepada Bisnis.com, Selasa (20/4/2021).

Untuk diketahui, PP No. 5/2021 Pasal 481 menyebutkan Pemegang izin pita frekuensi radio yang tidak melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio sampai dengan tanggal jatuh tempo dikenai sanksi administratif berupa  teguran tertulis, denda administratif keterlambatan pembayaran penerimaan negara bukan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penghentian layanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio, penghentian sementara operasional penggunaan pita frekuensi radio; dan/ atau pencabutan izin pita frekuensi radio.

Sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda administratif dikenai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun, sanksi administratif berupa penghentian layanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio dikenai bersamaan dengan teguran tertulis pertama.

Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran tertulis kedua, pemegang izin pita frekuensi radio belum melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio dan/atau denda administratif, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional penggunaan pita frekuensi radio yang pengenaannya bersamaan dengan teguran tertulis ketiga.

Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran tertulis ketiga, pemegang izin pita frekuensi radio belum melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio dan/atau denda administratif, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin pita frekuensi radio.

Kemenkominfo telah mengirimkan surat tagihan dan surat peringatan ketiga kepada Sampoerna Telekomunikasi Indonesia. Surat diberikan pada 1 Maret 2021. STI memiliki waktu 3 bulan atau hingga akhir Mei 2021, untuk melunasi tagihan BHP IPFR. Artinya jika sampai 31 Mei 2021, Sampoerna Telekomunikasi belum melunasi maka, sesuai peraturan yang berlaku akan dicabut izin pita frekuensinya.

“Sanksi administratif pencabutan izin pita diberlakukan jika sampai dengan batas waktu teguran tertulis ketiga Pemegang Izin belum melunasi biaya hak penggunaan spektrum dan/atau denda administratif yang dikenakan,” kata Dedy.

Dedy juga menjelaskan atas keterlambatan pembayaran tagihan 2019, telah dikenakan denda administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 29/2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang, dan disesuaikan dengan ketentuan denda pada Peraturan Pemerinta No. 58/2020.

Pengenaan denda atas tunggakan ini dikenakan maksimum 24 bulan. Selain itu, telah dilakukan penghentian layanan perizinan baru untuk Izin Stasiun Radio/ISR sejak terbitnya Surat Tagihan dan Peringatan Pertama sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Kominfo No. 9/2018.

Mengenai adanya tunggakan BHP IPFR selama 2 tahun, Bisnis.com mencoba menghubungi CEO Sampoerna Telekomunikasi Indonesia Serge RSC Arbogast, tetapi belum mendapatkan respons.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper