Penggabungan Kemendikbud-Ristek Dianggap Langkah Mundur Pemerintah

Nirmala Aninda
Selasa, 13 April 2021 | 18:30 WIB
Gedung Kemenristek Dikti. Penambahan Riset dan Teknologi ini dalam struktur Kemendikbud ini dikhawatirkan akan menambah beban dan berakibat pada mundurnya performa Kemendikbud. /Istimewa
Gedung Kemenristek Dikti. Penambahan Riset dan Teknologi ini dalam struktur Kemendikbud ini dikhawatirkan akan menambah beban dan berakibat pada mundurnya performa Kemendikbud. /Istimewa
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai penggabungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Riset dan Teknologi (Ristek) menunjukkan kegiatan riset atau penelitian dan pengembangan (litbang) bukan menjadi prioritas pemerintah.

Penggabungan ini juga seakan hanya mengecilkan peran riset hanya dalam ruang lingkup pendidikan.

“Padahal riset dan teknologi merupakan aspek yang harus hadir pada setiap sektor," ujar Nadia Fairuza Azzahra, peneliti CIPS, melalui siaran pers yang diterima Bisnis, Selasa (13/4/2021).

Hal ini sesuai dengan visi misi Kemenristek/BRIN di antaranya adalah peningkatan kualitas manusia Indonesia, peningkatan struktur ekonomi produktif, mandiri, dan berdaya saing dan pembangunan yang merata dan berkeadilan.

Dengan adanya beban kerja Kemendikbud yang padat ini tentu saja akan mempersulit koordinasi antarsektor terkait dengan riset dan teknologi.

Dia juga mengatakan peran riset dan teknologi sangat penting dalam pembangunan nasional, mengacu pada UU No. 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Riset digunakan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang diharapkan dapat menjadi solusi permasalahan pembangunan.

Ruang lingkup ristek yang sangat luas ini tentu akan sulit apabila hanya diakomodasi dalam sektor pendidikan.

Nadia melanjutkan, penggabungan Kemendikbud-Ristek ini merupakan langkah yang mundur dari pemerintah. Menurutnya, penggabungan ini akan membutuhkan penyelarasan koordinasi, pembagian kerja, anggaran, dan administrasi antara Kemendikbud dan Ristek.

Dia menambahkan penggabungan dua kementerian bukanlah perkara mudah yang implementasinya dapat dilakukan dengan cepat. "Ditakutkan bahwa proses penyelarasan yang dilakukan akan memakan waktu dan menyebabkan tidak efektifnya kinerja kementerian baru ini dalam menjalankan tupoksinya," katanya.

Penggabungan ini juga dikhawatirkan akan menambah beban kerja Kemendikbud yang mengurus berbagai aspek pendidikan mulai dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, perbukuan, kebudayaan, vokasi, pendidikan tinggi, hingga guru dan tenaga pendidik.

Penambahan Riset dan Teknologi ini dalam struktur Kemendikbud ini dikhawatirkan akan menambah beban dan berakibat pada mundurnya performa Kemendikbud.

"Akan tetapi, mengingat bahwa peleburan dua kementerian ini sudah diketok palu, salah satu usaha yang dapat dilakukan pemerintah adalah bergerak cepat dalam proses penyelarasan teknis agar Kemendikbud Ristek dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif," ujar Nadia.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Nirmala Aninda
Editor : Fatkhul Maskur
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper