Bisnis.com, JAKARTA – PT Bukalapak.com atau Bukalapak digugat Rp90,3 miliar oleh PT Harmas Jalesveva di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan perdata itu bernomor perkara 294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada pada 24 Maret 2021.
"Saat ini tim legal kami sedang berkoordinasi untuk menangani isu ini," kata Gicha Graciella dari tim komunikasi Bukalapak secara tertulis, dikutip dari tempo.co, Kamis (25/3/2021).
Bukalapak dituduh melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) bersama PT Leads Property Service Indonesia.
Terdapat 14 petitum dalam tuntutan yang diajukan Harmas Jalesveva. Tuntutan utama yaitu meminta ganti rugi materil kepada Bukalapak sebesar Rp90,3 miliar. Sebaliknya, PT Leads Property dituntut mengembalikan biaya konsultasi fee jasa marketing senilai Rp 3,13 miliar.
Harmas menuntut Bukalapak dan Leads Properti secara tanggung renteng membayar tunai dan seketika kerugian immateril dan kerugian lainnya senilai Rp77,5 miliar.
Harmas juga menuntut untuk menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan dan/atau diletakkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini atas saham Bukalapak sebesar 75 persen dari total nilai saham secara akumulatif untuk dijadikan sebagai jaminan atas putusan perkara ini.
"Menyatakan secara sah dan mengikat TERGUGAT I [Bukalapak] tidak mampu melunasi hutang atas hak-hak PENGGUGAT sejumlah Rp. 165.829.805.675,- [seratus enam puluh lima milyar delapan ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus lima ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah], apabila TERGUGAT I lalai dan tidak melaksanakan putusan dalam perkara ini," kutipan petitum dalam situs Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Petitum kedelapan menyatakan secara sah dan mengikat tergugat II (Leads Property) tidak mampu melunasi utang atas hak-hak penggugat senilai Rp3,13 miliar, apabila tergugat II lalai dan tidak melaksanakan putusan dalam perkara ini.
Harmas juga menuntut Bukalapak untuk secara tunai dan seketika membayar uang paksa (dwangsom) Rp100 juta per hari, terhitung sejak putusan diucapkan hingga Bukalapak menyerahkan barang jaminan berupa saham Perseroan Terbatas PT. Bukalapak.com dan menyelesaikan semua kewajibannya yang dituntut dan diputus dalam perkara ini kepada Harmas.
Selain itu, Harmas menuntut Leads Property Service Indonesia untuk secara tunai dan seketika membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp30 juta per hari, terhitung sejak putusan diucapkan hingga tergugat II menyerahkan barang jaminan saham Perseroan Terbatas PT. Leads Property Services Indonesia dan menyelesaikan semua kewajibannya yang dituntut dan diputus dalam perkara ini kepada Harmas.
"Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapapun juga untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan perkara ini," tulis petitum itu.
Harmas juga menuntut untuk menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi atau Verzet dari tergugat I dan tergugat II (Uit Voerbaar bij Vooraad). Dan petitum terakhir, tertulis, menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara ini.
Menanggapi itu, VP of Legal, Public Policy, & Regulatory Affairs Bukalapak Perdana Arning Saputro mengatakan Bukalapak tidak menggunakan jasa PT Harmas Jalesveva. "Namun demikian, PT Harmas Jalesveva yang masih memiliki kewajiban yang perlu dipenuhi terhadap Bukalapak," jelasnya.