Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kominfo Buka Seleksi Penyelenggara Multipeksing Siaran TV Digital

Kementerian Kominfo membuka seleksi penyelenggara multipleksing siaran TV digital dengan batas pengumpulan dokumen paling lambat 5 April 2021.
Leo Dwi Jatmiko
Leo Dwi Jatmiko - Bisnis.com 10 Maret 2021  |  13:39 WIB
Kominfo Buka Seleksi Penyelenggara Multipeksing Siaran TV Digital
Proses syuting sebuah program televisi di salah satu stasiun TV yang dikelola PT Surya Citra Media Tbk. - scm.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka seleksi penyelenggara multipleksing di 22 provinsi. Bagi lembaga penyiaran swasta (LPS) yang ingin terlibat, diharapkan dapat mengumpulkan dokumen paling lambat 5 April 2021.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan untuk mendukung proses evaluasi dan seleksi multipleksing, Kemenkominfo telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kominfo No. 88/2021 tentang pedoman evaluasi dan seleksi penyelenggaraan multipleksing siaran televisi digital teresterial.

Kemenkominfo juga telah membentuk tim yang akan melakukan seleksi,” kata Johnny dalam konferensi virtual, Rabu (10/3/2021).

Johnny menjelaskan pembentukan tim tersebut berdasarkan Kepmen No. 90/2021 tentang tim evaluasi dan seleksi penyelenggara multipleksing siaran televisi digital teresterial. Tim akan bekerja secara profesional, kredibel dan akuntabel, hingga muncul pemenang penyelenggara multipleksing.

Lembaga penyiaran swasta (LPS) yang tertarik untuk mengikuti seleksi diminta mengumpulkan dokumen paling lambat 5 April 2021. Pelaksanaan dilakukan secara daring melalui situs seleksimux.kominfo.go.id.

“Dokumen dapat diakses dengan mudah sehingga proses seleksi ini dapat digelar secara transparan,” kata Johnny.

Sebelumnya, Kemenkominfo menyampaikan terdapat 22 provinsi yang masih membutuhkan infrastruktur multipleksing swasta. Provinsi-provinsi tersebut antara lain; Sumatra Barat, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Kemudian, Sulawesi Barat, Gorontalo, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua.

Johnny mengatakan pemilihan wilayah layanan yang menjadi obyek seleksi dilakukan berdasarkan kajian perhitungan jumlah slot multipleksing untuk seluruh lembaga penyiaran di daerah tersebut.

“Seleksi ini bertujuan untuk memilih LPS yang didukung oleh kemampuan untuk menyelenggarakan multipleksing dan persiapan penyelenggaraan analog switch off,” kata Johnny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kominfo tv digital
Editor : Rio Sandy Pradana

Terpopuler

back to top To top