Kerangka Hukum Persaingan Usaha, Pelengkap Ekonomi Digital

Newswire
Senin, 25 Januari 2021 | 09:54 WIB
Pandemi Covid/19 berhasil mempercepat transformasi bisnis serta aktivitas jual beli dari tradisional menjadi daring atau online lewat prinsip digitalisasi. / Antara
Pandemi Covid/19 berhasil mempercepat transformasi bisnis serta aktivitas jual beli dari tradisional menjadi daring atau online lewat prinsip digitalisasi. / Antara
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kerangka hukum persaingan usaha dinilai menjadi kunci dalam pengembangan ekonomi digital di Indonesia agar bisa menjamin kepastian hukum dan iklim investasi.

Ketua Umum Indonesia Competition Lawyers Association (ICLA) Asep Ridwan mengatakan kerangka hukum tersebut tetap bisa mengikuti perkembangan ekonomi digital tanpa mengabaikan prinsip persaingan usaha yang sehat.

"Kerangka hukum tersebut harus memberi ruang bagi inovasi yang dapat meningkatkan daya saing Indonesia sebagai negara tujuan investasi digital," ujarnya, Senin (25/1/2021).

Dia menuturkan pengembangan kerangka hukum tepat dilakukan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan investasi digital di Indonesia. Ekonomi digital membuat seluruh pihak perlu melihat lagi sejumlah definisi yang selama ini dianggap baku, seperti definisi pasar, sedangkan selama ini hukum persaingan usaha hanya mencakup pasar produk dan pasar geografis.

"Bagaimana dengan pasar digital, di mana produk dan geografis tidak lagi mengikuti ukuran-ukuran lama,” katanya.

Asep menambahkan pemahaman baru terhadap definisi ini penting, karena akan menentukan pasar yang bersangkutan atau relevant market yang menjadi dasar dalam suatu kasus persaingan usaha.

Definisi yang jelas dan relevan, menurut dia, dibutuhkan untuk menjaga kepastian hukum.

Menurut laporan yang disusun Temasek, Google, dan Bain & Co pada 2019, diperkirakan tingkat pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia mencapai 49 persen per tahun.

Sebagai ekonomi internet terbesar dengan pertumbuhan tercepat di Asean, diprediksi Indonesia akan melewati angka US$130 miliar pada 2025, dengan tumpuan pertumbuhan pada sektor e-commerce dan ride hailing atau yang populer disebut transportasi daring.

Ekonomi digital juga memberi manfaat pada semua sektor hal ini karena didukung pembayaran secara digital, yang kini kian meningkat.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper