Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau masyarakat untuk bijak dalam memilih aplikasi media sosial usai Facebook dan WhatsApp melibatkan pihak ketiga dalam pengelolaan data privasi pengguna.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan berencana memanggil pengelola aplikasi Facebook dan WhatsApp mengenai kebijakan baru pengelolaan data privasi yang melibatkan pihak ketiga.
"Ada beberapa plaform media sosial yang dapat digunakan oleh masyarakat namun masyarakat perlu lebih bijak dalam menentukan dan memilih media sosial yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi yang optimal agar terhindar dari penggunaan data pribadi yang tidak dikehendaki baik berupa penyalahgunaan atau tidak sesuai aturan," kata Johnny kepada Bisnis.com, Senin (11/1/2021).
Dia akan memanggil pengelola WhatsApp dan Facebook Asia Pacific Region untuk memberikan penjelasan lengkap. Setelah itu pemerintah akan menetapkan kebijakan lanjutan terkait dengan hal ini.
Johnny menjelaskan pembahasan RUU PDP terus dilakukan bersama komisi I DPR RI. Kominfo telah menetapkan Panitia Kerja Pemerintah dan siap untuk melanjutkan pembahasan penyelesaian RUU menjadi UU PDP bersama dengan Komisi I DPR RI.
Dia berharap pembahasan RUU PDP dapat diselesaikan pada awal tahun ini. Saat ini UU PDP menjadi sangat penting sebagai payung hukum utama pelindungan data pribadi masyarakat.
“Salah satu prinsip utama dalam PDP adalah bahwa penggunaan data pribadi harus dengan persetujuan [consent] pemilik data. Hal ini sejalan dengan regulasi di berbagai negara termasuk GDPR Uni Eropa maupun substansi yang ada dalam RUU PDP Indonesia,” kata Johnny.