Tahun Ini, Teknologi IoT Bakal Dapat Frekuensi Tambahan

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 4 Januari 2021 | 15:10 WIB
Ilustrasi Internet of things
Ilustrasi Internet of things
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana memberi frekuensi tambahan untuk pemanfaatan teknologi jaringan area luas berdaya rendah atau Low Power Wide Area Network (LPWAN) pada tahun ini. Adapun pita frekuensi tambahan tersebut berada di pita 433 MHz – 434,79 MHz.

Untuk diketahui, Jaringan area luas berdaya rendah atau Low Power Wide Area Network (LPWAN) adalah jenis jaringan area luas telekomunikasi nirkabel yang memungkinkan komunikasi jarak jauh dengan bit rate yang rendah seperti perangkat atau sensor IoT.

Analisis Kebijakan Ahli Madya Kemenkominfo, Adis Alifiawan mengatakan bahwa saat ini Kemenkominfo masih berkordinasi dengan para pelaku di industri IoT mengenai penambahan frekuensi tersebut. Pemanfaatan spektrum di pita 433 MHz akan dikaji, agar kehadiran pelaku IoT nantinya tidak mengganggu pengguna frekuensi yang telah ada.

“Asumsi awal di atas kertas seharusnya aman. Perlu ada sejumlah uji coba lapangan untuk memastikan,” kata Adis kepada Bisnis.com, Senin (4/1/2021).

Adis menjelaskan bahwa saat ini pita frekuensi 433 MHz digunakan untuk perangkat jarak pendek atau short range device (SRD). Secara teknologi, SRD hampir mirip dengan LPWAN sehingga pengalihan dari SRD ke LPWAN diyakini tak akan menemui hambatan.

Di samping itu, sambungnya, secara ekosistem 433 MHz sudah banyak digunakan untuk IoT oleh beberapa negara asing. Artinya, ekosistem IoT di pita 433 MHz sudah cukup matang.

Seandainya tidak ada kendala dalam proses penambahan spektrum frekuensi untuk IoT ini, kata Adis, Kemenkominfo menargetkan pada tahun ini IoT memiliki spektrum baru di pita rendah. Penambahan terjadi setelah Kemenkominfo melakukan revisi atas Peraturan Menteri No. 1/2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas.

“Target kami 2021 semoga bisa,” kata Adis.

Untuk diketahui, Peraturan Menteri No. 1/2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas menyebutkan bahwa spektrum frekuensi 443 MHz saat ini masih dimanfaatkan untuk perangkat jarak pendek (Short Range Device/SRD).

Setelah melakukan rapat dan evaluasi atas PM tersebut Kemenkominfo pun berencana melakukan revisi, sehingga nantinya frekuensi 433 MHz dapat digunakan untuk perangkat LPWAN.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper