Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) singgung pengesahan dari Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan bahwa pemerintah, khususnya kominfo RUU PDP dapat selesai pada awal 2021.
"Diharapkan bisa disahkan awal tahun depan, mengingat pentingnya Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," katanya dalam konferensi virtual, Rabu, (30/12/2020).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa saat ini, RUU tersebut sedang diproses atau berproses politik bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengesahan regulasi tersebut diharapkan bisa terlaksana pada awal 2021.
Menurut catatan Bisnis.com, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi hingga saat ini telah membahas sekitar 300 daftar inventarisasi masalah (DIM).
Adapun, RUU Perlindungan Data Pribadi sebenarnya ditargetkan selesai pada November 2020, tetapi pembahasan terkendala pandemi Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel