Pengamat: 4G Bukan Teknologi Baru dalam UU Cipta Kerja

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 9 November 2020 | 12:36 WIB
Petugas teknisi memeriksa perangkat jaringan BTS 4G di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/6)./Antara-Yulius Satria Wijaya
Petugas teknisi memeriksa perangkat jaringan BTS 4G di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/6)./Antara-Yulius Satria Wijaya
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Makna teknologi baru dalam Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja kembali dipersoalkan, khususnya mengenai 4G yang masih dianggap sebagai teknologi baru sehingga diperbolehkan untuk berbagi spektrum.

Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Nonot Harsono menilai makna teknologi baru dalam UU Cipta Kerja adalah teknologi yang baru dikembangkan di Indonesia, dalam hal ini 5G. Adapun, 4G merupakan teknologi lama, sehingga tidak tepat memperbolehkan berbagi spektrum frekuensi untuk teknologi ini.

Teknologi 4G – seperti 4,5 G atau 4,75 G – tidak dapat dikategorikan dalam teknologi baru sehingga tidak dapat diterapkan berbagi spektrum frekuensi atas teknologi. Kedua turunan 4G tersebut telah hadir di Indonesia sejak 2017.

“4G sudah 4 tahun lalu, artinya teknologi baru bukan yang dikembangkan sekarang melainkan kelanjutan dari yang ada sekarang seperti 5G, 6G, dan seterusnya,” kata Nonot kepada Bisnis.com, Senin (9/11/2020).

Nonot juga berpendapat alasan pemerintah memperbolehkan berbagi spektrum frekuensi untuk 5G disebabkan pemerintah ingin memastikan bahwa investasi operator seluler terhadap teknologi baru tetap terjaga dan tidak merugi. Operator tidak perlu menggelontorkan investasi yang besar, dengan membangun jaringan 4G sendirian.

Adapun jika 4G terpaksa masuk dalam kategori teknologi yang diperbolehkan untuk berbagi spektrum frekuensi, kata Nonot, pemerintah perlu menyiapkan peraturan yang jelas dan adil, yang berfokus pada upaya menjaga iklim persaingan yang sehat.

Dia khawatir tanpa adanya peraturan yang jelas, berbagi spektrum frekuensi untuk 4G akan membuat lahirnya monopoli frekuensi 4G. Sejumlah operator seluler bergabung untuk menekan operator kecil lainnya.

“Salah satu tugas pemerintah adalah menyeimbangkan kekuatan dari para pemain sehingga daya saingnya relatif sama. Itu tugas pemerintah sehingga [operator] tidak bunuh-bunuhan,” kata Nonot.

Nonot mencontohkan, seandainya terdapat tiga operator yang berbagi spektrum frekuensi kemudian akan memiliki spektrum frekuensi yang besar, berpotensi menekan operator yang lebih kecil dengan jumlah spektrum yang lebih kecil juga. Alhasil, operator kecil tersebut tutup.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengatakan bahwa salah satu manfaat UU Cipta Kerja bagi industri telekomunikasi adalah membuat pemanfaatan spektrum frekuensi makin efisien.

Dengan adanya UU Cipta Kerja, para operator dapat berkerja sama menghadirkan layanan 5G yang optimal. Berbagi spektrum frekuensi membuat masing-masing operator seluler tidak perlu mengantongi 100 MHz – yang merupakan standar frekuensi untuk 5G -- di tengah kondisi spektrum radio frekuensi yang sangat terbatas.

"Fakta teknis bahwa terdapat kebutuhan 100 MHz untuk setiap jaringan 5G yang dibangun, untuk mencapai layanan 5G yang sebenarnya, dapat disikapi dengan bentuk-bentuk kerja sama antara pemegang izin frekuensi," kata Johnny.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper