Begini Nasib Teknologi Jaringan 4G dalam UU Cipta Kerja

Leo Dwi Jatmiko
Sabtu, 31 Oktober 2020 | 09:28 WIB
Petugas teknisi memeriksa perangkat jaringan BTS 4G di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/6)./Antara-Yulius Satria Wijaya
Petugas teknisi memeriksa perangkat jaringan BTS 4G di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/6)./Antara-Yulius Satria Wijaya
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Hutchison 3 Indonesia (Tri Indonesia) menilai kalimat kategori baru dalam UU Cipta Kerja tidak terbatas pada teknologi 5G dan seterusnya. Teknologi 4G pun berpeluang masuk dalam kategori tersebut. Dengan demikian, maka berbagi spektrum frekuensi dapat dilakukan untuk 4G juga.

Wakil Presiden Direktur 3 Indonesia Danny Buldansyah mengatakan makna teknologi baru dalam UU Ciptaker harus diperjelas.

Menurutnya, generasi keempat (4G) bisa saja masuk ke dalam definisi teknologi baru, sehingga operator seluler dapat saling berbagi spektrum dalam implementasinya.

Danny mencontohkan kehadiran mobil listrik saat ini. Mobil listrik, klaim Danny, adalah teknologi baru meskipun dia hadir di Indonesia sudah lama.

“Namanya teknologi baru itu menurut saya, bukan teknologi yang belum ada. 4G masih bisa dianggap sebagai teknologi baru,” kata Danny kepada Bisnis.com, beberapa waktu lalu.

Dia berpendapat jika peraturan turunan menyebutkan bahwa teknologi baru adalah teknologi yang belum pernah hadir, dia setuju bahwa 5G adalah teknologi baru. Namun jika pasal turunan menuliskan hal berbeda, cakupan definisi dari teknologi baru masih diperdebatkan.

“Teknologi baru itu relatif. Tidak hanya 5G, selama belum terlalu lama masih bisa disebut teknologi baru,” kata Danny.

UU Ciptaker tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran Pasal 33 ayat 6 menyebutkan bahwa pemegang perizinan perusahaan terkait penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyeleggaraan telekomunikasi, dapat melakukan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru dan/atau pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio, dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya.

Badan Regulasi Telekomunikasi dan Informatika berpendapat bahwa definisi Teknologi baru adalah teknologi yang belum pernah diimplementasikan di Tanah Air secara komersial dan masif. Generasi kelima atau 5G, termasuk dalam kategori teknologi baru, sebab hingga saat ini teknologi tersebut belum dikomersialkan.

Meski demikian, definisi dari teknologi baru hingga saat ini masih belum diputuskan. Peraturan turunan akan mengatur mengenai hal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper