Kehadiran OTT Melalui Skema Pendanaan Disebut Wajar

Leo Dwi Jatmiko
Kamis, 22 Oktober 2020 | 06:57 WIB
Dua orang membuka laman Google dan aplikasi Facebook melalui gawainya di Jakarta, Jumat (12/4/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Dua orang membuka laman Google dan aplikasi Facebook melalui gawainya di Jakarta, Jumat (12/4/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Penyelenggara infrastruktur telekomunikasi menilai keterlibatan Over The Top (OTT) dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi melalui skema pendanaan merupakan hal yang wajar.    

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Muhammad Arif mengatakan keterlibatan penyelenggara OTT – misalnya Facebook Connectivity—dalam penggelaran infrastruktur telekomunikasi sudah lama terjadi.

Dengan hanya menyalurkan dana ke sebuah perusahaan yang terdaftar dan memiliki lisensi untuk menggelar jaringan, maka langkah yang ditempuh oleh OTT tidak dapat disalahkan.

“Kalau bangun langsung juga tidak salah selama mendapat izin untuk penyelenggaraan jaringan tetap tertutup [Jartup],” kata Arif kepada Bisnis, Rabu (21/10/2020).

Arif menambahkan selama ini skema pendanaan juga tidak diatur oleh pemerintah, sehingga keterlibatatan OTT dalam pendanaan untuk pembangunan infrastruktur telekomunikasi masih dimungkinkan.

Dengan skema tersebut, 'kue' industri penyelenggara infrastruktur telekomunikasi pun tidak terdampak. Sebab, jumlah pemain tidak bertambah.  

Sementara itu, Wakil Presiden Direktur PT Hutchison 3 Indonesia, Danny Buldansyah mengatakan selama keterlibatan OTT dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi sebatas pendanaan, maka tidak ada masalah.

Adapun jika OTT ingin membangun infrastruktur telekomunikasi secara mandiri maka harus mengantongi sejumlah lisensi.

“Facebook ingin membangun, pasti ditanya entitas yang membangun siapa? Punya izin jartup kah? Kalau ingin bangun sendiri harus punya izin,” kata Danny.

Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Nasional Masyarakat Telematika Indonesia, Nonot Harsono mengatakan keterlibatan OTT dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia tidak dapat dihindari. Terdapat banyak skema bagi OTT untuk masuk dalam membangun infrastruktur telekomunikasi.

Misalnya yakni, OTT meminta izin langsung kepada Kemenkominfo. Kedua,bermitra dengan perusahaan yang telah memiliki izin, dengan membuat perjanjian permodalan. Ketiga, melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti).

OTT dapat berkolaborasi dengan Bakti menghadirkan jaringan pengalur dan last mile dari Palapa Ring. Dengan konsep tersebut, maka masalah jaringan pengalur dalam proyek Palapa Ring dapat teratasi.

“Akses jaringan pengalur Palapa Ring belum ada. Pemain lokal hitung-hitungan untuk membangun, sedangkan OTT uangnya banyak maka tidak menjadi masalah untuk membangun,” kata Nonot.

Bisnis model OTT yang lebih sederhana dibandingkan dengan penyelenggara telekomunikasi, sebut Nonot, juga membuat OTT tidak terlalu terbebani untuk membangun jaringan pengalur di daerah 3T.

Perhitungan jumlah pengguna OTT lebih mudah. Siapa pun dan pelanggan operator mana pun yang menggunakan aplikasi OTT akan tercatat sebagai pengguna OTT.Hal tersebut tidak terjadi pada pencatatan pelanggan oleh operator seluler, yang berdasarkan total penduduk di suatu daerah dibagi dengan jumlah operator yang menggelar jaringan.

“Berapa jumlah penduduk dari sebuah kota maka akan diklaim sebagai tambahan pengguna aplikasi. Meski pendapatan yagn diperoleh kecil, tetap akan tercatat sebagai ARPU untuk iklan,” katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper