BRTI: 5G Termasuk Teknologi Baru dalam RUU Cipta Kerja

Leo Dwi Jatmiko
Kamis, 24 September 2020 | 09:20 WIB
Ilustrasi teknologi 5G./REUTERS-Yves Herman
Ilustrasi teknologi 5G./REUTERS-Yves Herman
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menilai 5G merupakan bagian dari teknologi baru. Jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disahkan, operator seluler dapat melakukan aktivitas berbagi spektrum frekuensi untuk teknologi ini.

Anggota BRTI, I Ketut Prihadi Kresna Murti berpendapat teknologi baru di industri telekomunikasi merupakan teknologi yang belum pernah diimplementasikan di Tanah Air secara komersial dan masif. Generasi kelima atau 5G, termasuk dalam kategori teknologi baru, sebab hingga saat ini teknologi tersebut belum dikomersialkan.

“Batasan teknologi baru nanti bisa dijelaskan sebagai contoh dalam penjelasan UU Ciptaker tersebut, dan dapat juga dituangkan dalam peraturan pemerintah yang nanti akan menyusuli UU Ciptaker,” kata Prihadi kepada Bisnis.com, beberapa waktu lalu.

Dia juga berpendapat bahwa konsep 5G sebagai teknologi baru, tidak akan termakan waktu, selama konsep teknologi baru dilihat berdasarkan pada waktu RUU Ciptaker diundangkan dan berlaku.

Misalnya, RUU Ciptaker diundangkan dan berlaku Desember 2020, maka teknologi baru yang dimaksud dalam UU adalah teknologi yang pada Desember 2020 belum digunakan. Aktivitas berbagi spektrum frekuensi untuk 5G pun dapat terus dilakukan selamanya, meski kedepan hadir teknologi 6G, sehingga teknologi 5G menjadi teknologi eksisting.

“Hal ini tidak masalah dalam hal ada kerja sama penggunaan spektrum, karena pada saat Desember 2020 posisi 5G adalah teknologi baru, sehingga kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio tetap dapat dilakukan terus,” kata Prihadi.

Sebelumnya, kegiatan berbagi spektrum frekuensi untuk penerapan teknologi baru akan diperbolehkan seiring dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam pembahasan RUU Ciptaker antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika beberapa waktu lalu, disepakati bahwa kegiatan berbagi spektrum frekuensi yang tertera pada pasal 33 ayat 6 diperbolehkan dalam penerapan teknologi baru. Pasal tersebut masuk ke dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Ciptaker.

Dalam klaster telekomunikasi pasal 33 ayat 6 disebutkan bahwa Pemegang Perizinan Berusaha terkait penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penyelenggaraan telekomunikasi dapat melakukan : kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio, dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper