Bisnis.com, JAKARTA – Dunia penyiaran baru-baru ini dikagetkan oleh gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang dilayangkan oleh RCTI dan iNews terhadap fitur siaran langsung di media sosial.
Patut dicatat, pihak penggugat memang tidak menggugat seluruh pasal di UU Penyiaran melainkan hanya pasal 1 ayat 2.