Ilustrasi layanan streaming video./Bloomberg-Daniel Acker
Bisnis Indonesia Premium

Ketika Raja ‘Live Streaming’ Ditantang Dominasinya

Gugatan RCTI dan iNews mengenai live streaming pada Undang-undang Penyiaran dianggap sebagai bentuk ketidaksiapan lembaga penyiaran yang ada terhadap perubahan digital yang dinamis.
Leo Dwi Jatmiko
Minggu, 30 Agustus 2020 | 15:13 WIB
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Dunia penyiaran baru-baru ini dikagetkan oleh gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang dilayangkan oleh RCTI dan iNews terhadap fitur siaran langsung di media sosial.

Patut dicatat, pihak penggugat memang tidak menggugat seluruh pasal di UU Penyiaran melainkan hanya pasal 1 ayat 2.

Bagikan

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Berita Lainnya