8 Fakta Gugatan UU Penyiaran oleh RCTI, Bagaimana Nasib Youtube dan IG Live?

Newswire
Jumat, 28 Agustus 2020 | 15:15 WIB
Logo youtube/Akbar Evandio
Logo youtube/Akbar Evandio
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran kini tengah menuai sorotan pubik setelah adanya gugatan uji materi oleh dua stasiun televisi di bawah MNC Group, RCTI dan iNewsTV.

Jika gugatan uji materi UU Penyiaran ini dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), siaran langsung berbasis internet di Instagram (IG Live) hingga Youtube disebut bakal terancam. Dikutip dari Tempo, Jumat (28/8/2020), setidaknya ada 8 fakta dari gugatan yang dilayangkan oleh RCTI tersebut. 

  1. Awal Mula Gugatan

Gugatan ini sebenarnya sudah diajukan oleh RCTI dan iNewsTV sejak dua bulan lalu, dengan nomor Perkara Nomor 39/PUU-XVIII/2020.

Sidang perdana digelar 22 Juni 2020. Tidak semua ketentuan dalam UU ini yang digugat, tapi hanya pasal 1 ayat 2.

Beleid tersebut berbunyi: "Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran."

  1. Alasan Gugatan

RCTI dan iNews TV mengajukan gugatan karena mereka menilai pengaturan penyiaran berbasis internet dalam pasal ini ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum. Ahasil, mereka meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam UU Penyiaran.

Selain itu, keterangan kedua pemohon dalam sidang perdana 22 Juni 2020 juga dimuat dalam laman resmi MK. Dalam sidang, para pemohon mendalilkan ketentuan pasal ini telah kerugian konstitusional bagi mereka karena adanya unequal treatment.

Antara pemohon sebagai penyiaran konvensional dengan spektrum frekuensi rasio dan penyelenggara penyiaran berbasis internet seperti layanan Over The Top (OTT). Singkatnya, RCTI dan iNewsTV meminta MK menyatakan Pasal 1 ayat 1 UU Penyiaran ini bertentangan dengan UUD 1945.

  1. Bantah Kebiri Kreativitas Medsos

Sementara itu, Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik juga sudah memberikan penjelasan ihwal gugatan ini di laman berita inews.id, bagian dari MNC Group.

Penjelasan tersebut keluar dengan judul "Bukan Kebiri Kreativitas Medsos, Uji Materi UU Penyiaran untuk Kesetaraan dan Tanggung Jawab Moral Bangsa."

Chris membantah pemberitaan bahwa gugatan ini akan mengakibatkan masyarakat tidak bisa siaran live lagi di media sosial. "Itu tidak benar," kata dia, seperti dikutip dari iNews.id pada Kamis, (27/8/ 2020).

Menurutnya, gugatan ini justru dilatarbelakangi keinginan untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak-anak bangsa dengan sahabat-sahabat YouTube dan selebgram dari berbagai belahan dunia.

"Mendorong mereka untuk tumbuh, meningkatkan kesejahteraan mereka dan berkembang dalam tataran kekinian," kata dia.

Jika dicermati, kata Chris, tidak tersurat sedikitpun dalam permohonan untuk memberangus kreativitas para youtuber, selebgram, dan sahabat-sahabat kreatif lainnya.

Menurut dia, pemohon justru ingin mendorong UU Penyiaran yang sudah jadul dan tertinggal perkembangannya, agar bersinergi dengan UU lainnya, seperti UU Telekomunikasi dan UU ITE.

  1. Kominfo Singgung Dampak

Rabu, (26/82020), sidang lanjutan kembali digelar di MK. Dalam sidang ini, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M. Ramli memberikan keterangan pemerintah soal dampak dari gugatan ini.

Bila gugatan dikabulkan MK, kata dia, maka masyarakat tidak lagi bebas memanfaatkan fitur siaran dalam platform media sosial. Sebab, siaran hanya boleh dilakukan oleh lembaga penyiaran yang berizin.

Ramli menyebutkan, perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, YouTube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin.

"Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin," kata dia.

  1. Harus Memiliki Izin Penyiaran

Selain itu, Ramli juga mengatakan jika kegiatan dalam media sosial itu juga dikategorikan sebagai penyiaran, maka perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.

Berikutnya, perorangan atau badan usaha yang tidak dapat memenuhi persyaratan perizinan penyiaran itu menjadi pelaku penyiaran ilegal.

Oleh karena itu, mereka harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum karena penyiaran tanpa izin merupakan pelanggaran pidana. Belum lagi pembuat konten siaran melintasi batas negara sehingga tidak mungkin terjangkau dengan hukum Indonesia.

Ramli mengakui kemajuan teknologi yang pesat memungkinkan terjadinya konvergensi antara telekomunikasi dan media penyiaran.

Meski begitu, usulan agar penyiaran yang menggunakan internet termasuk penyiaran akan mengubah tatanan industri penyiaran dan mengubah secara keseluruhan Undang-Undang Penyiaran.

  1. Disebut Batasi Kebebasan

Tak hanya Ramli, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun juga memberikan pandangan mengenai gugatan ini. Ia menilai gugatan yang diajukan RCTI dan iNewsTV ini didasari motif ekonomi. Sebab, saat ini media sosial sudah menjadi saingan utama televisi.

"Kalau yang mengajukan korporasi ada motif bisnisnya, kita tahu medsos jadi saingan televisi. Bahkan seperti YouTube itu sudah jadi saingan televisi. Orang kan sekarang nonton YouTube ya, walaupun siarannya di televisi, orang nontonnya lewat YouYube," kata Refly dikutip dari Bisnis.com, 27 Agustus 2020.

Refly menjelaskan jika gugatan ini dikabulkan, maka dapat membatasi kebebasan dan kreativitas warga negara yang menggunakan layanan siaran langsung di media sosial. Menurut dia gugatan ini dapat berbahaya bila dikabulkan.

Gugatan ini, ujar Refly, juga menunjukan bahwa pihak korporasi dalam hal ini televisi tidak ingin disaingi.

"Ya ini gawat, bahaya betul-betul bahwa the giant tidak ingin disaingi. Sudahlah, kelompok bisnis besar ini kan sudah lama menikmati kue yang banyak, kok kesannya gimana ya," jelas Refly yang kini punya channel khusus di Youtube itu.

Menurut Refly ketimbang mengajukan gugatan, televisi seharusnya menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.

Dia menilai distribusi ekonomi di media sosial seharusnya jangan diganggu gugat. "Kita jangan menghalangi distribusi ekonomi, karena medsos mendistribusikan ekonomi, tidak lagi kemudian menumpuk di satu dua kelompok the giant televisi," kata Refly.

  1. UU Penyiaran Sedang Direvisi

Di saat yang bersamaan, UU Penyiaran tersebut sebenarnya sedang memasuki tahap revisi. Revisi diusulkan oleh DPR dan sudah masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2020-2024.

Sejak 26 November 2019, Kominfo sudah menyampaikan 10 poin yang menjadi sikap pemerintah dalam revisi ini. Pada intinya, pemerintah sepakat UU ini harus direvisi karena perubahan teknologi, yaitu beralihnya televisi analog ke digital, yang saat ini tidak memiliki UU.

  1. 10 Sikap Pemerintah

Adapun sikap pemerintah terhadap revisi UU Penyiaran ini tertuang dalam 10 poin, rinciannya yaitu:

- Digitalisasi penyiaran televisi terestrial dan penetapan batas akhir penggunaan teknologi analog (ASO)

- Penguatan LPP TVRI dan LPP RRI dengan pembentukan Radio Televisi Republik Indonesia

- Kewenangan atributif antara pemerintah dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

- Penguatan organisasi KPI - PNBP penyelenggaraan Penyiaran dan Kewajiban Pelayanan Universal dan bentuk pendapatan kotor (gross revenue)

- Simplikasi klasifikasi perizinan jasa penyiaran berdasarkan referensi internasional

- Penyebarluasan informasi penting dari sumber resmi pemerintah

- Pemanfaatan kemajuan teknologi bidang penyiaran

- Penyediaan akses penyiaran untuk keperluan khalayak difabel

- Penyelenggaraan penyiaran dalam keadaan force major

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper