Banyak Kendala, Aturan IMEI Disebut Belum Matang

Akbar Evandio
Kamis, 27 Agustus 2020 | 13:09 WIB
Ilustrasi ponsel cerdas. /hmdglobal.com
Ilustrasi ponsel cerdas. /hmdglobal.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat menilai bahwa rencana aturan soal International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang dijadwalkan akan diterapkan pada 31 Agustus 2020 masih perlu dilakukan pertimbangkan kembali.

Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi menilai bahwa adanya kendala pada realisasi aturan tersebut mengartikan perencanaan tersebut masih belum matang.

“Kebijakan IMEI perlu dipertimbangkan kembali. Kalau mengikuti sekarang kan kendala banyak, soal perangkat, sistem, mekanisme pemblokiran. Ini yang sejak awal belum matang dipikirkan. Bahkan datanya di mana kan juga jadi pertanyaan publik,” ujarnya, Kamis (27/8/2020).

Dia mengamini bahwa tanpa aturan IMEI pasar ponsel di Tanah Air hanya berjalan di tempat dan sulit untuk bertumbuh, sebab dengan aturan menyebabkan IMEI yang tidak terdaftar akan diblokir.

“Ini berakibat pada pemblokiran ponsel di konsumen yang tadinya aktif menjadi terblokir. Tapi masalahnya ada di beberapa daerah yang meski tidak terdaftar IMEI nya juga masih aktif,” ujarnya.

Koordinator Pusat Inovasi dan Inkubator Bisnis Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dianta Sebayang pun menilai aturan tersebut perlu segera direalisasikan. Hal ini karena aturan akan berimbas ke penjualan ponsel pintar.

“Bila aturan Imei ini berlaku, maka penjualan ponsel dalam negeri meningkat tetapi lebih [berpengaruh] ke [segmen] ponsel yang low end sampai middle end karena ponsel ilegal pun dijual murah. Selain itu, potensi penjualan ponsel bekas berpotensi naik,” ungkapnya.

Selain itu, dia menyebutkan bahwa pemblokiran gawai ilegal dapat meningkatkan dan mempercepat produksi dalam negeri. Pasalnya, terdapat payung hukum terhadap aturan persentase produk dalam negeri.

“Akibatnya bisa menarik investor lebih banyak lagi masuk ke Indonesia,” jelasnya.

Untuk diketahui, aturan IMEI sudah sejak tahun lalu disosialisasikan, tepatnya terhitung mulai ditekennya peraturan menteri dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 18 Oktober 2019 dan diimpelementasikan pada 18 April 2020.

Namun, hingga saat ini aturan tersebut masih belum terealisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Akbar Evandio
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper