APSI Ragu Rencana Blokir IMEI Terealisasi Akhir Agustus

Akbar Evandio
Kamis, 27 Agustus 2020 | 08:52 WIB
Orang sedang bermain ponsel
Orang sedang bermain ponsel
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) ragukan realisasi aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) dapat dilaksanakan pada 31 Agustus 2020.

Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan APSI, Syaiful Hayat mengungkapkan bahwa dirinya ragu bahwa aturan tersebut akan berlangsung di akhir Agustus ini. Pasalnya,  pemblokiran ponsel pintar ilegal atau black market (BM) dengan menggunakan nomor IMEI di Tanah Air ini masih mengalami beberapa kendala yang harus diselesaikan.

“Masalah [dilapangan]nya tinggal sedikit, tetapi setelah saya lihat situasinya, saya tidak meyakini akan selesai, kemungkinan di akhir Agustus atau awal September 2020," ungkapnya saat dihubungi oleh Bisnis.

Adapun, dia menjelaskan bahwa kendala yang dimaksudkan adalah kendala administrasi dan masalah teknis operasional.

"Iya, [ada masalah administrasi] dan ada masalah teknis juga, teknisnya bukan yang strategis, tetapi teknisnya di operasional sehingga tidak ada masalah. Masalah bisa selesai 1—2 hari, kami berharap akhir Agustus bisa jalan, tetapi saya jadi ragu bisa tidak di akhir Agustus ini, karena tinggal beberapa hari ini,” ungkapnya.

Syaiful pun menyayangkan bahwa masih terdapat ponsel ilegal yang dijual melalui perdagangan elektronik (e-commerce). Menurutnya, hal tersebut mengartikan praktek di lapangan belum berjalan secara efektif.

"Saat ini sebenarnya bisa dikatakan belum ada pengendalian IMEI dalam prakteknya, belum berjalan secara efektif," terangnya.

Mengutip catatan Bisnis, Sekertaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O. Baasir menyebutkan bahwa pelaksanaan aturan tersebut masih sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

Dia menyebutkan bahwa batas akhir pelaksanaan aturan berada di 31 Agustus 2020. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No. 1 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi Yang Tersambung Ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

“Tidak molor, lebih tepatnya 31 Agustus [Aturan akan berjalan], kami ikut permen saja yang kami pegang. Proses [persiapan] masih berjalan, kami menggunakan project timeline. Berdasarkan Permen nomor 1/2020 sebenarnya batas akhir itu 31 Agustus 2020,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Selasa, (25/8).

Marwan menjelaskan bahwa terdapat beberapa kendala yang mengganjal optimalisasi aturan IMEI, salah satunya soal administrasi. Pasalnya, mesin hardware Central Equipment Identity Register (CEIR) masih belum diserahterimakan ke pemerintah.

Adapun mesin ini bertugas untuk memverifikasi data dari mesin Equipment Identity Registration (EIR) yang ada di sisi operator seluler untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran terhadap ponsel ilegal.

Selain itu, data Tanda Pendaftaran produk (TPP) Impor dan TPP Produksi belum diserahkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kepada ATSI.

“Membangun IMEI itu membangun sistem yang komprehensif sehingga ada skenario-skenario yang perlu dilakukan tes, untuk tahapan pertama kami 140 skenario kami sudah selesai,” ujarnya.

Marwan mengungkapkan bahwa hari ini dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mengunggah data TPP Impor dan TPP Produksi, sehingga nanti seluruh data IMEI akan terkumpul di satu CEIR dan akan menjadi referensi dalam membasmi barang ilegal.

“Untuk tahapan kedua sedang berjalan, yaitu penggabungan data TPP Impor dan TPP lokal yang hari ini teman di Kemenperin sedang diupayakan. Kemudian, untuk diintegrasikan ke data IMEI operator yang sudah ada diunggah terlebih dahulu,” jelasnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Akbar Evandio
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper