Cara Berhenti Berlangganan IndiHome Rumit? Ini Penjelasannya

Akbar Evandio
Kamis, 23 Juli 2020 | 22:59 WIB
Petugas melakukan penyambungan kabel fiber optik Indihome dengan menggunakan alat 'splicer' di Desa Seuneubok Teungoh, Idi Rayeuk, Aceh Timur, Aceh, Senin (11/12)./ANTARA-Syifa Yulinnas
Petugas melakukan penyambungan kabel fiber optik Indihome dengan menggunakan alat 'splicer' di Desa Seuneubok Teungoh, Idi Rayeuk, Aceh Timur, Aceh, Senin (11/12)./ANTARA-Syifa Yulinnas
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Salah satu produk dari PT Telekomunikasi Indonesia, IndiHome kembali mendapatkan tanggapan dari pengguna mereka di media sosial Twitter. Kali ini dari salah satu anggota Ombudsman, Alvin Lie.

Menurut pantauan Bisnis.com, pemilik akun @alvinlie21 ini menanyakan apakah prosedur berhenti berlanggangan Indihome sedemikian rumit dan ada ancaman pelanggan diserahkan ke kejaksaan.

“Mohon tanggapan & penjelasan @TelkomIndonesia & @IndiHome Apakah benar prosedur berhenti berlanggangan Indihome sedemikian rumit plus pakai ancaman bahwa Pelanggan akan diserahkan kepada Kejaksaan?” seperti yang dikutip Bisnis.com, Kamis (23/7/2020).

Dihubungi secara terpisah, Agus Winarno, Vice President Customer Care IndiHome pun menanggapi pesan tersebut.

“Kami sampaikan bahwa proses berhenti berlangganan bisa dilakukan melalui 147 dan tidak harus datang ke Plasa Telkom,” tuturnya kepada Bisnis.com.

Dia mengatakan bahwa proses permintaan berhenti berlangganan biasanya dilakukan pelanggan di awal, tengah atau akhir bulan sehingga masih ada pemakaian Indihome dari tanggal 1 sampai dengan tanggal pelanggan mengajukan permintaan berhenti berlangganan.

“Untuk itu sebelum diproses lebih lanjut, pelanggan perlu membayar biaya pemakaian sejumlah hari yang dipakai [prorata],” terangnya.

Dia menjelaskan pembayaran bisa dilakukan di Plasa Telkom atau di Bank tempat pelanggan biasa membayar tagihan Indihome
Adapun terkait kejaksaan, dia menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan beberapa pihak salah satunya Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Hal ini diperuntukan untuk membantu pihaknya dalam penagihan bagi pelanggan yang sudah menunggak (bad debt) lebih dari satu tahun (12 bulan). 

“Bentuknya berupa surat permintaan kepada pelanggan untuk dapat menyelesaikan kewajibannya. Untuk pak Alvin Lie, akan kami jelaskan secara pribadi terkait pertanyaan beliau,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Akbar Evandio
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper