Ponsel BM Masih Beredar, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Rahmad Fauzan
Kamis, 25 Juni 2020 | 21:00 WIB
Pengunjung mencoba handphone OPPO Reno3 saat unboxing seri Reno3 di Jakarta, Senin (16/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurtin
Pengunjung mencoba handphone OPPO Reno3 saat unboxing seri Reno3 di Jakarta, Senin (16/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurtin
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah diminta memulihkan kepercayaan konsumen terkait dengan peredaran ponsel black market (BM) di Tanah Air. Tak lama setelah aturan pengendalian nomor IMEI diberlakukan, ponsel BM di Indonesia dilaporkan masih beredar di wilayah Batam.

Public Relations Oppo Indonesia Aryo Meidianto mengatakan saat ini terjadi keraguan di masyarakat terkait dengan implementasi penerapan aturan IMEI sehingga pemerintah dinilai harus memulihkan kepercayaan masyarakat tersebut.

"Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memulihkan kepercayaan masyarakat dengan memastikan aturan IMEI bisa maksimal," Ujar Aryo kepada Bisnis, Kamis (25/6/2020).

Seperti diketahui, peredaran ponsel BM masih marak di pasaran. Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Hasan Aula mengatakan maraknya ponsel BM terjadi baik di perdagangan luring maupun daring dan masih mendapatkan sinyal dari operator.

"Seperti iPhone SE 2020 yang di Indonesia ini belum resmi diluncurkan di Indonesia karena belum selesai proses perijinannya. Masih banyak beredarnya ponsel BM atau illegal ini membuat banyak pihak yang merasa bahwa aturan IMEI ini belum berjalan," ujar Hasan.

Dia pun berharap pemerintah dapat merealisasikan aturan tersebut menggunakan CEIR Cloud terlebih dahulu sembari menunggu CEIR hardware yang direncanakan sampai di Tanah Air pada Agustus 2020.

Sebagai informasi, CEIR merupakan alat pemroses data yang berfungsi mengelola berbagai macam informasi terkait dengan pengendalian IMEI.

Pada saat aturan pengendalian IMEI diimplementasikan, alat tersebut rencananya dapat memproses data ponsel dari Kementerian Luar Negeri, laporan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, data yang tertampung di alat penyimpanan nomor IMEI bernama SIINAS, dan operator seluler.

Berdasarkan pemaparan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkar Pos dan Informatika, sampai dengan 12 April 2020 instalasi CEIR di komputasi awan telah disiapkan dengan kapasitas tampungan sebesar 1 miliar data dari IMEI, Mobile Station International Subscriber Directory Number (MSISDN), dan international mobile subscriber identity (IMSI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Fatkhul Maskur
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper