Kominfo Terapkan Fleksibilitas Kerja FWS saat Pandemi Covid-19, Absensi via Geotagging

Akbar Evandio
Jumat, 5 Juni 2020 | 15:47 WIB
Penjelasan Sekjen Kementerian Kominfo Rosarita Niken Widiastuti soal FWS. Video: Youtube Kemenkominfo TV
Penjelasan Sekjen Kementerian Kominfo Rosarita Niken Widiastuti soal FWS. Video: Youtube Kemenkominfo TV
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menerapkan pelaksanaan kerja di kantor dan fleksibilitas tempat bekerja (Flexible Working Space/FWS) agar tetap produktif dan aman selama pandemi Covid-19.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo, Rosarita Niken Widiastuti menyatakan penerapan FWS diatur dalam Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2020.  

“Kemarin, Kamis 4 Juni 2020, Menteri Kominfo Johnny G. Plate telah menandatangani surat edaran untuk seluruh pegawai Kementerian Kominfo. Pelaksanaan kerja di kantor tergantung oleh ketentuan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dikeluarkan oleh pimpinan daerah masing-masing. Pelaksanaan FWS berlaku setelah kebijakan masa Bekerja dari Rumah/Work From Home (WFH) berakhir, jelasnya dalam konferensi daring dari Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jumat (5/6/2020).

Menurutnya, penerapan FWS dilakuan untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia. “Tentu penerapannya memperhatikan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan termasuk yang berkaitan dengan kepegawaian,” jelasnya.

Penerapan sistem kerja seperti itu merupakan upaya Kementerian Kominfo dalam menghadapi era new normal atau kenormalan baru.”Kementerian Kominfo ingin mengubah pola pikir, budaya kerja, dan proses bisnis yang bisa berlangsung dalam kenormalan baru,” jelasnya.

Niken mengatakan bahwa dengan penerapan seperti itu, setiap pegawai tetap bisa bekerja di kantor dengan memperhatikan protokol pelaksanaan kerja dan memberikan fleksibilitas tempat bekerja selama periode tertentu dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi.

“Kementerian Kominfo juga telah menerapkan absensi geotagging yang dilakukan secara online dan pelaporan pekerjaan berbasis aplikasi sejak pelaksanaan working from home (WFH) tiga bulan yang lalu. Sehingga pemantauan kehadiran dan kinerja pegawai tetap bisa dilaksanakan dan tetap produktif memberikan layanan kepada masyarakat,” paparnya.

Adapun, mengenai pelaksanaan kerja di kantor, dia menjelaskan bahwa Kementerian Kominfo menerapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

“Terutama mengenai pembatasan jumlah pegawai maksimal sebanyak 50% (lima puluh persen) dari total seluruh Pegawai dalam 1 (satu) unit organisasi eselon I selama 2 (dua) minggu berturut-turut dan dilanjutkan pelaksanaan FWS selama 2 (dua) minggu. Dan bergilir berikutnya oleh sisa 50% (lima puluh persen) pegawai yang sudah melaksanakan FWS pada 2 (dua) minggu sebelumnya,” jelasnya

Niken pun menambahkan bahwa pegawai yang bekerja di kantor tetap diwajibkan untuk menggunakan masker, melakukan self assessment risiko Covid-19.

“Setiap datang ke kantor pengukuran suhu tubuh dan tetap dipantau dokter yang ada di Klinik Pratama Kementerian Kominfo,” jelasnya.

Bahkan, menurutnya, aturan aman dari Covid-19 akan diterapkan dengan cara menghindari kontak tangan, tidak berkerumun dan mengatur jarak aman (minimal 1 (satu) meter, mencuci tangan sesering mungkin dengan sabun dan air mengalir atau pembersih tangan yang telah disediakan oleh kantor.

“Prinsipnya tetap menerapkan higiene dan sanitasi lingkungan kerja termasuk penggunaan lift, tangga, dan yang lain,” tuturnya.

Sementara, untuk pegawai yang menjalani FWS dipersyaratkan dapat bekerja mandiri, bertanggung jawab, menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, berkomunikasi efektif, dan responsif.

“Jangan sampai ketika diminta rapat malah terlambat merespons. Kami juga mempertimbangkan bagi pegawai yang dalam masa kehamilan dan memiliki faktor komorbiditas atau penyakit penyerta seperti: diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan jantung, gangguan ginjal dan lainnya,” jelasnya.

Dia menjelaskan kriteria pegawai yang melaksanakan FWS adalah yang berada di unit perumusan kebijakan atau rekomendasi kebijakan; pegawai yang aktivitas kerjanya tidak sering berhubungan dengan publik.

“FWS bisa dilaksanakan di rumah/tempat tinggal pegawai atau lokasi lain yang terletak satu wilayah dengan kantor atau tempat tinggal pegawai, yang memiliki sarana dan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi penunjang FWS dan tidak membahayakan keamanan data, kesehatan dan keselamatan pegawai, dan tidak mencemarkan nama baik pegawai dan organisasi,” jelasnya.

Pada akhir paparan, dia menegaskan telah melakukan sosialisasi dan peningkatan pemahaman terkait Covid-19.

“Dengan mengimbau pegawai mengakses materi edukasi melalui www.covid19.go.id dan www.kominfo.go.id. Selain itu juga melalui akun media sosial resmi Kementerian Kominfo di instagram, twitter, youtube dan facebook,” paparnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Sutarno
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper