Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan aturan mengenai tata cara pemberitahuan dan pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi.
Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-05/BC/2020.Diatur di dalamnya bahwa agar dapat tersambung dengan jaringan telekomunikasi nasional, maka perangkat telekomunikasi yang diimpor, yang dikeluarkan dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, dan yang dimasukkan ataupun dikeluarkan ke atau dari kawasan bebas, seluruhnya wajib memliki IMEI yang terdaftar di Kementerian Perindustrian.
IMEI yang dimaksud harus diberitahukan kepada DJBC untuk perangkat telekomunikasi yang akan diimpor untuk dipakai atau yang dimasukkan ataupun dikeluarkan ke atau dari kawasan bebas.
Untuk perangkat telekomunikasi asal impor yang diberitahukan menggunakan pemberitahuan impor barang (PIB), importir atau kuasanya harus memberitahukan IMEI pada kolom pemenuhan persyaratan impor dalam PIB.
Terhadap PIB yang sudah mendapatkan persetujuan pengeluaran, SKP menyampaikan IMEI kepada Kementerian Perindustrian lewat Indonesia National Single Window (INSW).
Bila pemberitahuan IMEI belum dapat dilaksanakan, SKP menyampaikan nomor dan tanggal dokumen pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan atas pemberitahuan pabean yang telah mendapatkan persetujuan pengeluaran kepada Kementerian Perindustrian.
Adapun secara teknis tata cara pendaftaran IMEI untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri sebagai berikut:
Unduh
Pengguna pada tahap pertama perlu mengunduh aplikasi "Mobile Beacukai" atau mengunjungi beacukai.go.id.
Selanjutnya, jika sudah mengunduh aplikasi tersebut, pengguna dapat mengambil form pada aplikasi, kemudian mengisi data pada formulir itu.
Isi data
Jenis data yang diisi antara lain data diri hingga nomor pajak yang disertakan untuk ponsel yang dibeli.
Pengguna juga diminta memasukkan nomor NPWP, spesifikasi ponsel maksimal 2 unit, dan nomor penerbangan yang dipakai untuk membawa ponsel itu.
Setelah semuanya rampung, pengguna akan mendapatkan kode QR dan Registration ID untuk kemudian didaftarkan.
Pemeriksaan
Setelah mendaftar dan mendapat kode QR, pengguna dapat membawa bagasi atau ponsel yang dibeli dari luar negeri ke pos pemeriksaan Bea Cukai di bandara.
Petugas akan memindai (scan) kode QR tersebut. Setelah dipindai dan mendapat persetujuan dari Bea Cukai, pengguna akan mendapatkan nomor IMEI.
Pengecualian
Turis asing yang memakai kartu SIM asing tidak perlu melakukan pendaftaran IMEI. Turis asing yang ingin menggunakan kartu SIM domestik Indonesia dapat mengaktifkannya di gerai-gerai resmi operator seluler dengan maksimal akses 90 hari.