Bisnis.com, JAKARTA — Peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi, Ravio Patra, ditangkap polisi dan dibawa ke Polda Metro Jaya pada Selasa (22/4/2020). Ravio diringkus atas dugaan penyebaran berita palsu dan ujaran kebencian.
Dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya sudah membebaskan Ravio pada Jumat (24/4). Namun, pembebasan ini tak serta merta melonggarkan polemik.