Aplikasi PeduliLindungi Resmi Tersedia di Playstore dan Appstore

Rahmad Fauzan
Selasa, 14 April 2020 | 15:36 WIB
aplikasi ini juga digunakan untuk memonitor pendatang dari luar negeri dan pos lintas batas. /pedulilindungi.id
aplikasi ini juga digunakan untuk memonitor pendatang dari luar negeri dan pos lintas batas. /pedulilindungi.id
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -- PeduliLindungi, aplikasi pengawasan kesehatan masyarakat buatan pemerintah, resmi tersedia untuk android dan iOS dan dapat diunduh di Playstore maupun Appstore.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate mengatakan aplikasi tersebut diluncurkan berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo No. 171 Tahun 2020 tentang Penetapan Aplikasi PeduliLindungi dalam Rangka Pelaksanaan Surveilance Kesehatan Pencegahan Covid 19.

"Keputusan ini sebagai dasar penyelenggaraan tracing, tracking dan fencing melalui infrastruktur, sistem dan aplikasi telekomunikasi untuk mendukung Surveilans Kesehatan melengkapi Keputusan Menkominfo sebelumnya yaitu KM No. 159 Tahun 2020," ujar Johnny dalam keterangan resmi, Senin (14/4/2020).

Keputusan menteri tersebut bersifat khusus dan berlaku hanya untuk keadaan darurat wabah sampai dengan pemerintah menyatakan keadaan kondusif dan keadaan darurat diakhiri.

Keputusan tersebut sekaligus untuk memberikan jaminan perlindungan data pribadi sesuai dengan perundang-undangan.

Sejak dapat diunduh 2 hari yang lalu, saat aplikasi PeduliLindungi telah digunakan oleh 450.000 pengguna di seluruh Indonesia.

Sebagai informasi, aplikasi PeduliLindungi memiliki fitur tracking yang dapat mendeteksi pergerakan terpapar Covid-19 selama 14 hari ke belakang. Aplikasi juga dapat terhubung dengan operator selular lainnya untuk menghasilkan visualisasi yang sama.

Berdasarkan hasil tracking dan tracing, nomor di sekitar positif Covid-19 yang terdeteksi akan diberikan peringatan untuk segera menjalankan protokol kesehatan.

Selai itu, aplikasi ini juga digunakan untuk memonitor pendatang dari luar negeri dan pos lintas batas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Fatkhul Maskur
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper