Kemenkominfo Buka Konsultasi Publik tentang Peraturan Jasa Telekomunikasi

Rahmad Fauzan
Jumat, 3 April 2020 | 12:40 WIB
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyelenggarakan konsultasi publik terkait dengan substansi Rancangan Peraturan Menteri Kominfo mengenai Jasa Telekomunikasi.

Seperti dikutip dari  keterangan resmi Kemenkominfo, Jumat (3/4/2020), Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tersebut disusun dalam rangka memberikan insentif kebijakan bidang penyelenggaraan telekomunikasi terkait dengan peningkatan kemudahan berusaha “ease of doing business” dan efisiensi industri.

Adapun pemberian insentif kebijakan tersebut terkait dengan beberapa hal, antara lain; pertama, optimalisasi atas utilisasi infrastruktur telekomunikasi khususnya infrastruktur Universal Service Obligation (USO) dalam rangka mendorong penetrasi dan pemerataan layanan telekomunikasi bagi masyarakat, termasuk pada wilayah 3T.

Kedua, redefinisi layanan pada penyelenggaraan jasa telekomunikasi Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP) dalam rangka mengakomodir efisiensi model bisnis industri dan perkembangan teknologi.

Ketiga, peningkatan kemudahan berusaha bagi UMKM sebagai pelaksana jual kembali (reseller) layanan telekomunikasi;

Keempat, peningkatan fleksibilitas penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas untuk jenis penyelenggaraaan dengan layanan Jasa Akses Internet (ISP) dan Sistem Komunikasi Data (Siskomdat) terkait dengan Internet of Things.

Sesuai dengan prinsip simplifikasi regulasi, Rancangan Peraturan Menteri Kominfo ini akan menjadi Peraturan Menteri Kominfo baru yang mencabut dan menggantikan PM Kominfo No. 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (PM No. 13/2019) sehingga materi muatannya selain mengatur insentif kebijakan sebagaimana dijelaskan di atas juga akan memuat ketentuan-ketentuan lain mengenai Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang sebelumnya diatur dalam PM No. 13/2019 dan tidak perlu diubah. 

Adapun, masukan atau tanggapan terhadap rancangan aturan tersebut dapat disampaikan melalui email [email protected] dari 2 April sampai dengan 9 April 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper